

Rembang – Apakah masyarakat sekitar tidak tahu adanya praktik dugaan penimbunan solar subsidi di pojok selatan lahan kosong, Pasar Kambing Sumberjo Rembang, Jawa Tengah ?
Pertanyaan ini coba saya telusuri, setelah gudang penyimpanan solar bersubsidi digrebek tim Bareskrim Mabes Polri, hari Senin (10 Maret 2025).
Gudang terletak di lokasi yang sepi, meski berdekatan dengan perumahan penduduk. Bagian depan gudang, terdapat banyak sekali bekas ban truk. Tampak garis polisi (police line) masih terpasang di pintu gudang.
Sejumlah warga yang saya temui mengaku sudah mengetahui penimbunan solar subsidi tersebut. Namun mereka enggan turut campur urusan orang lain.
“Saya biarkan saja mas, asal nggak ganggu saya ya, saya nggak bakalan mengganggu mereka,” ungkap warga yang kami rahasiakan identitasnya, Rabu (12 Maret 2025).
Warga ini bahkan mengetahui langsung hilir mudik truk-truk besar keluar masuk menuju gudang.
Biasanya dari pagi sampai petang, tidak ada aktivitas sama sekali. Barulah di atas jam 10 malam, armada mulai beroperasi, sampai dini hari.
“Mainnya malam mas. Tempatnya mojok sana, gelap, kalau dari jalan raya ya nggak kelihatan. Wah truk nya ya banyak,” imbuhnya.
Ia sendiri tidak mengetahui proses penggrebekan dari Mabes Polri. Namun beberapa hari sebelum kejadian, dirinya sempat mengetahui ada sejumlah mobil terparkir agak jauh dari gudang solar ilegal.
“Mobilnya ada yang di situ, ada yang di sana. Mobil-mobil asing, nggak pernah ke sini kelihatannya, mungkin polisi mantau. Curiga saya kok beberapa malam ini nggak ada truk, nggak tahu kalau ternyata sudah digrebek,” pungkasnya.
Saat petugas Bareskrim Mabes Polri menggrebek gudang penyimpanan solar subsidi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 truk modifikasi, 10 tandon berisi solar, 2 mesin pompa, 2 truk tangki pengangkut BBM non subsidi, 7 ribu liter solar subsidi, 50 plat nomor kendaraan dan sejumlah barcode BBM solar yang diduga dipakai untuk transaksi.
Pihak Mabes Polri merelease, tersangka pelaku berinisial RZ diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Modusnya, menggunakan truk yang sudah dimodifikasi dengan ukuran tangki lebih besar, membeli solar ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pelaku membawa barcode, supaya pegawai SPBU tidak curiga.
Solar kemudian dibawa ke gudang. Setelah terkumpul, dijual kepada truk tangki BBM non subsidi PT Multi Niaga Energi, untuk dipasarkan ke sejumlah pihak, dengan harga non subsidi.
Dari aksi komplotan ini, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp 6 Miliar. Hasil perhitungan dari solar 16 ribu liter per hari, selama 3 bulan. Tiap liter keuntungannya Rp 4.200.
Sumber di Polres Rembang menyebutkan penanganan kasus dan barang bukti, ditangani langsung oleh Mabes Polri.
Tanggapan Pemkab Rembang
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Rembang, Mahfudz menyatakan lokasi bangunan gudang BBM ilegal berada di lahan pasar milik Pemkab.
Ia memastikan statusnya liar atau tanpa izin.
“Tidak ada yang pernah mengajukan izin akan mendirikan bangunan di situ. Selama ini ya dipakai buat pasar kambing, sama kontainer bak pembuangan sampah,” terangnya.
Mahfudz membenarkan pengawasan kawasan tersebut sulit terkontrol, karena lokasinya terbuka dan tidak ada pagarnya.
“Kami belum bisa menganggarkan pemasangan pagar. Kalau ada pagar, tinggal kita gembok dan ditutup, kemungkinan bisa mencegah hal-hal yang demikian,” kata Mahfudz.
Mahfudz menimpali akan memerintahkan Bidang Pasar mencari solusi, agar keberadaan lahan Pasar Kambing Sumberjo tidak digunakan untuk aktivitas yang mengganggu Kamtibmas. (Musyafa Musa).