Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Sulang Ditahan Kejaksaan Negeri Rembang, Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta
Tersangka pelaku, oknum Sekretaris Desa Tanjung Kecamatan Sulang, AFA (tengah) ditahan Kejaksaan Negeri di Rutan Rembang, Rabu sore (12/03).
Tersangka pelaku, oknum Sekretaris Desa Tanjung Kecamatan Sulang, AFA (tengah) ditahan Kejaksaan Negeri di Rutan Rembang, Rabu sore (12/03).

Rembang – Kejaksaan Negeri Rembang, hari Rabu (12 Maret 2025) menahan tersangka berinisial AFA, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Kecamatan Sulang, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2024.

Angka kerugian masih dalam proses penghitungan Inspektorat. Namun berdasarkan informasi awal dari Pemerintah Desa, nilainya kisaran Rp 444 Juta.

Kala itu, AFA saat ditanya menyebut uang habis dipakai untuk kepentingan pribadi, paling banyak main game online dan slot judi online.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, I Wayan Eka Widdyara melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi menjelaskan beberapa waktu lalu, pihaknya sudah tiga kali memanggil yang bersangkutan, untuk menjalani pemeriksaan. Namun tidak kunjung datang memenuhi panggilan.

“Kami menerima informasi bahwa AFA juga tidak berada di wilayah Kabupaten Rembang,” ungkapnya.

Hingga akhirnya pada hari Rabu (12/03) sekira pukul 12.00 Wib, pihaknya menerima informasi bahwa AFA pulang ke rumahnya di Desa Tanjung.

Tim penyidik bersama Tim Intelijen melakukan penjemputan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sampai pukul 16.00 Wib.

Lantaran sudah memenuhi dua alat bukti, AFA ditahan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang.

“Kita tahan 20 hari kedepan, guna memudahkan proses penyidikan. Kami akan berupaya untuk segera melimpahkan berkas, menuju ke persidangan Tipikor Semarang,” imbuh Yusni.

Sebelum kasus ini disidik Kejaksaan Negeri, sebenarnya pihak Desa Tanjung sudah berupaya menyelesaikan penggelapan dana desa, melalui jalur kekeluargaan.

Tapi AFA tidak mampu mengembalikan uang yang digunakan. Kasus ini terkuak, saat Kades memerintahkan Bendahara desa mengecek saldo rekening desa di Bank Jateng. Ternyata saldo sudah habis, karena dicairkan Sekdes. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan