

Rembang – Pihak Kejaksaan Negeri Rembang Jawa Tengah mengungkap kasus penyimpangan dana desa untuk bermain game online.
Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Kecamatan Sulang, AFA ditahan. Ia yang mengendalikan administrasi, memindahkan dana desa sekira Rp 444 Juta, untuk keperluan pribadi. Paling banyak dipakai bermain game online.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, I Wayan Eka Widdyara menjelaskan tersangka sudah kecanduan game online.
“Beli chip, biar naik level, main game online. Kayak beli kuota gitu. Beli chip, bayar lagi. Jadi bukan judi online, pengakuannya game online. Nggak ada untungnya buat apa, saya tanya gitu. Katanya seneng saja, buat ngisi waktu,” ungkapnya, Kamis (13 Maret 2025).
I Wayan menimpali pihaknya sedang mengecek aset milik tersangka, untuk mengembalikan kerugian negara.
“Ini kan uang negara yang dipakai. Selain proses hukum persidangan, kita juga fokus pada pengembalian kerugian negara. Kasus ini terjadi karena pak Kadesnya gagap teknologi (Gaptek) dengan sistem yang ada. Nggak mau belajar, jadi dimanfaatkan oleh tersangka,” beber Wayan.
Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sebuah sumber kepada kami meminta agar penyidikan diperdalam. Alasannya, kalau uang dipakai hanya game online, agak janggal. Mengingat, nominalnya sangat besar.
Apalagi pada awal kasus terungkap, informasi yang berkembang tersangka diduga juga kerap main judi online.
“Kalau nominal ratusan juta hanya buat game online, kok malah nggak masuk akal, hampir setengah Miliar lho. Kita tahu kan, judi imagenya nggak bagus. Apakah dua-duanya main, game online dan judi online, nah ini tugas penyidik,” ucapnya.
Dampak Program Desa
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Kecamatan Sulang, Muhtarom mengatakan penahanan AFA tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
Posisi Sekretaris Desa diisi pelaksana tugas (PLT), dirangkap oleh modin, Muri.
“Semua jalan biasa. Soal pemberhentian tetap Sekdes, nanti nunggu prosesnya. Kalau proses hukum, kami serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan. Kami nggak mau ambil pusing,” ujarnya.
Modin Muri yang menggantikan sementara posisi Sekdes Tanjung membeberkan penggelapan dana desa, berdampak pada 33 item kegiatan tahun 2024 tidak berjalan.
Salah satunya proyek perbaikan jalan di Dusun Kajen Desa Tanjung.
“Apakah uang itu bisa diganti atau tidak ya wallahualam itu. Sudah masuk ranah hukum, ya semoga bisa kembali,” kata Muri.
Menurutnya, masyarakat dirugikan. Tapi ada hikmahnya, pencairan dana desa kini menjadi lebih diperketat. (Musyafa Musa).