Sah!! Tambang Pasir Kuarsa Ditolak, Keputusan Musdes Khusus Desa Kumbo Sedan
Suasana Musdes Khusus di Balai Desa Kumbo Kecamatan Sedan, Selasa siang (18/02) memutuskan menolak tambang pasir kuarsa.
Suasana Musdes Khusus di Balai Desa Kumbo Kecamatan Sedan, Selasa siang (18/02) memutuskan menolak tambang pasir kuarsa.

Sedan – Musyawarah Desa Khusus (MusdesSus) Desa Kumbo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, Selasa siang (18 Februari 2025) akhirnya menghasilkan keputusan, secara tegas menolak tambang pasir kuarsa di kampung mereka.

Alasan paling pokok adalah area tambang berada di kawasan pertanian, dengan 6 poin pertimbangan, meliputi :

  1. Keberadaan tambang menimbulkan kekhawatiran, khususnya warga RT 10, karena tepat berada di permukiman warga RT 10.
  2. Meningkatkan potensi konflik sosial, keberadaan tambang memunculkan pro dan kontra masayarakat, dalam skala tertentu bisa menimbulkan perpecahan masyarakat.
  3. Kerusakan lahan di sekitar tambang.
  4. Meningkatnya potensi bencana alam dan longsor.
  5. Meningkatkan hilangnya sumber mata air, sedangkan air adalah sumber kehidupan yang utama
  6. Hilangnya pemakaman umum yang ada di sekitar tambang.

Jalannya Musdes Khusus dipimpin Rusni, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kumbo.

Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Camat Sedan, Kades Kumbo beserta perangkat, Ketua RT, Ketua RW, perwakilan warga, Kapolsek Sedan dan Koramil Sedan.

Rusni, Ketua BPD Kumbo sempat menawarkan apakah warga memberikan kesempatan kepada pihak penambang atau tidak, mayoritas masyarakat yang hadir langsung menyampaikan penolakan.

“Memberikan kesempatan kepada pihak penambang nopo boten ?,” tanya Rusni.

“Iya, monggo,” kata beberapa warga.

“Tolak mawon,” teriak sejumlah warga cukup keras.

Perwakilan warga RT 10, Wafaudin mengatakan permukiman penduduk, tingkat kemiringannya sangat curam.

“Jika suatu saat terjadi bencana karena efek tambang, siapa yang akan bertanggung jawab. Mohon hal ini dapat diresapi bersama,” ungkapnya.

Sunardi, seorang perangkat desa Kumbo dalam forum itu berpendapat sikap penolakan masyarakat terhadap tambang pasir kuarsa, sudah sangat jelas.

“Tidak menghendaki adanya tambang, sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.

Meski ada beberapa orang yang menyetujui keberadaan tambang, namun Musdes khusus memutuskan untuk menolak tambang, didokumentasikan secara tertulis dan ditandatangani pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, tambang pasir kuarsa di Desa Kumbo yang diduga ilegal, sempat beroperasi sekira 2 Minggu. Setelah masyarakat menolak, aparat Polres Rembang menggrebek pada tanggal 26 Januari 2025 lalu.

Namun saat penggrebekan tidak ada aktivitas, karena disinyalir informasi telah bocor. Pengelola tambang dari Jawa Timur pun belum memberikan penjelasan secara resmi.

Sejak saat itu, sampai diadakan Musdes Khusus Desa Kumbo, tambang tersebut tidak beroperasi lagi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan