Dibalik Alasan Pemkab Rembang, Menetapkan 21 Desa Prioritas Penurunan Stunting
Anak stunting (ilustrasi).
Anak stunting (ilustrasi).

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang menetapkan 21 desa menjadi prioritas percepatan penurunan anak stunting pada tahun 2025.

Desa-desa itu tersebar di 9 kecamatan. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo menjelaskan ada sejumlah alasan dipilihnya 21 desa tersebut.

Mulai dari banyaknya kasus stunting, maupun berdasarkan data keluarga berisiko stunting (KRS).

Sedangkan faktor pendukungnya adalah keberadaan layanan kesehatan, air minum yang layak dan kondisi sanitasi.

“Penetapan 21 desa ini berdasarkan Keputusan Bupati Rembang Nomor 400/161/1798/2024 yang ditandatangani pada 13 September 2024 lalu,” terangnya, Selasa (07/01).

Prapto menyebutkan untuk anggaran pencegahan dan penurunan stunting di 21 desa ini bersumber dari dana desa di masing-masing wilayah. Hal itu sesuai dengan arah kebijakan penggunaan dana desa tahun 2025.

“Disamping itu juga dari anggaran OPD terkait intervensi spesifik dan sensitif, serta koordinasi seperti monitoring dan evaluasi (monev) dan lain-lain. Jadi OPD dengan kegiatannya sendiri ditujukan untuk pengentasan stunting. Masalah ini harus dikeroyok bersama-sama,” ucap Prapto.

Berikut daftar desa yang menjadi prioritas percepatan penurunan stunting di Kabupaten Rembang pada tahun 2025 :

Kecamatan Bulu : Desa Pasedan

Kecamatan Sarang : Desa Gunungmulyo, Desa Sumbermulyo

Kecamatan Sedan : Desa Gesikan

Kecamatan Sulang : Desa Karangharjo, Desa Seren

Kecamatan Kaliori : Desa Sendangagung

Kecamatan Rembang : Kelurahan Pacar, Desa Turusgede, Desa Pandean, Desa Weton, Desa Pulo, Desa Sumberjo, Desa Kabongan Kidul

Kecamatan Pancur : Desa Warugunung

Kecamatan Kragan : Desa Kragan, Desa Tegalmulyo, Desa Sumurtawang

Kecamatan Lasem : Desa Jolotundo, Desa Dorokandang, Desa Gedongmulyo. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan