

Gunem – Pemerintah Kabupaten Rembang ikut turun tangan menengahi masalah saling klaim kepemilikan lahan akses jalan antara Pemerintah Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem dengan PT Semen Gresik Pabrik Rembang.
Masalah itu berujung gugatan dari PT Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait, guna membahas persoalan tersebut.
“Ada pula dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa dan pabrik semen, kita hadirkan di ruang rapat Bupati, hari Selasa (17/12) kemarin, kita ajak diskusi,” tuturnya.
Jajaran Forkopimda sepakat sambil menunggu keputusan PTUN, lahan yang disengketakan itu untuk sementara status quo, dengan mengedepankan asas manfaat dan kepatutan.
Artinya, untuk jangka pendek akses jalan tersebut dipakai bersama-sama oleh masyarakat maupun kendaraan pabrik semen, sampai ada keputusan dari PTUN.
“Karena kita tidak dalam posisi memenangkan ini atau mengalahkan ini, tidak. Tapi Forkopimda sepakat untuk jangka pendek sambil menunggu keputusan PTUN, lahan dipakai bersama-sama,” kata Bupati.
Saat ditanya apakah salah satu pihak jangan menutup akses lahan ?
“Entah terserah jenengan mengartikan, kita pakai asas manfaat, siapapun bisa menggunakan,” tandasnya.
Apakah dalam pertemuan akhirnya kedua belah pihak menyetujui, Bupati menegaskan yang jelas sikap Forkopimda seperti itu.
“Saya tidak melihat setuju atau tidak. Tapi yang jelas dari Forkopimda begitu,” pungkas Hafidz. (Musyafa Musa).