Rembang – Munculnya kabar tentang rencana pelantikan/mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Rembang pasca Pilkada, menuai protes dari berbagai kalangan.
Bahkan organisasi Pemuda Pancasila memasang sejumlah banner di titik-titik strategis, agar pelantikan/mutasi pejabat menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rembang yang baru.
Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Rembang, Suharso Hidayah menganggap mutasi jabatan menjelang akhir kepemimpinan Bupati, tidak etis.
Kalau benar terjadi, ia menduga sarat kepentingan politik dan rawan transaksional.
“Tinggal sekira dua bulan soalnya, kita takut ada kepentingan politik pasca Pilkada dan terjadi praktik transaksional. Dua bulan itu kan ibaratnya menikmati hidup menjelang akhir jabatan, kenapa harus mikir mutasi jabatan. Pasti akan banyak dugaan negatif,” tuturnya, Selasa (03 Desember 2024).
Suharso, warga Desa Karangmangu Kecamatan Sarang ini mendesak kalau surat pengajuan mutasi jabatan sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri, ia berharap kementerian bisa menolak.
“Kami pasang banner itu, harapannya Kementerian Dalam Negeri tidak mengizinkan mutasi jabatan yang kemungkinan diajukan oleh pihak Pemkab Rembang,” imbuh Suharso.
Seruan Bawaslu
Komentar tegas juga disampaikan Totok Suparyanto, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang.
Totok membeberkan aturan di Undang-Undang Pilkada, bagi Bupati/Wakil Bupati yang masih menjabat tidak boleh melakukan mutasi pejabat, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, sampai akhir masa jabatannya.
“Artinya kalau pelantikan di bulan Desember 2024 atau Januari 2025, ya nggak boleh,” ungkapnya.
Tapi pelantikan/mutasi jabatan diperbolehkan, manakala mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Jika belum ada persetujuan Mendagri, tetap nekat dilantik, maka apabila yang melakukan adalah Bupati/Wakil Bupati incumbent, yang bersangkutan bisa dibatalkan dari pencalonan.
“Jika dilanggar, apabila yang melakukan Bupati/Wakil Bupati yang posisinya saat pencalonan incumbent, sanksi administrasinya bisa dibatalkan dari pencalonan jika terbukti,” terang Totok.
Selain sanksi administrasi, terdapat pula ancaman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara, denda minimal Rp 600 Ribu dan maksimal Rp 6 Juta.
Ketentuan itu juga mengikat bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih, dilarang melakukan mutasi jabatan terhitung sejak dilantik sampai 6 bulan kedepan. Boleh dilakukan, asalkan memperoleh persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Jadi aturan tersebut berlaku bagi Bupati/Wakil Bupati yang akan berakhir masa jabatannya, maupun Bupati/Wakil Bupati terpilih. Sudah jelas dalam Undang-Undang Pilkada, untuk norma larangan di pasal 71 dan 162, sedangkan sanksi pidana di pasal 190,” tandasnya.
Bawaslu sendiri sudah pernah menyampaikan surat tertulis kepada Pemkab Rembang, menyangkut aturan tersebut.
“Dulu sudah ada surat himbauan pak ke Pemkab Rembang. Tapi kalau dapat persetujuan/izin tertulis dari Mendagri, ya nggak apa-apa (mutasi jabatan),” imbuh Totok.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Arif Romadhlon saat dikonfirmasi menyatakan hingga saat ini belum ada rencana pelantikan/mutasi pejabat.
“Belum ada rencana (pelantikan) mas,” kata Arif. (Musyafa Musa).