

Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Selasa malam (26 November 2024) memusnahkan surat suara rusak maupun surat suara lebih dalam pagelaran Pilkada.
Pemusnahan surat suara tersebut dengan cara dibakar, di halaman Kantor KPU.
Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menuturkan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang rusak 114 dan surat suara lebih 279, sehingga totalnya 393 lembar.
Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, surat suara rusak 119 dan surat suara lebih 245, totalnya 364 lembar.
“Kalau dijumlahkan semua, sebanyak 757 lembar. Jadi surat suara yang dimusnahkan ini, di luar yang sudah kita distribusikan ke TPS,” terangnya.
Pemusnahan bersifat wajib, guna mengantisipasi penyalahgunaan surat suara.
“Selama pemusnahan, kami mengundang pihak-pihak terkait, untuk menyaksikan langsung,” imbuh Iqbal.
Sebelum pemusnahan surat suara, KPU Rembang juga mengadakan do’a bersama, demi kelancaran Pilkada serentak.
Agus Salim, Ketua Desk Pilkada Pemkab Rembang sekaligus mewakili Bupati berharap semua penyelenggara Pilkada menjalankan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan.
“Bagaimanapun ini luar biasa, karena pemilihan Bupati dan Gubernur, bersama-sama. Sepanjang bapak ibu penyelenggara on the track, semoga situasi aman,” ungkapnya.
Agus Salim menyebut kesuksesan Pilkada juga diukur dari partisipasi pemilih. Maka ia mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong mendatangi TPS, guna menyalurkan hak suara. (Musyafa Musa).