

Gunem – Puluhan warga Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang, hari Selasa (08 Oktober 2024) menggelar aksi penutupan akses jalan tambang pabrik semen PT Semen Gresik di Kabupaten Rembang.
Mereka menutup jalan dengan menggunakan 4 buah drum diisi batu dan deretan sepeda motor.
Aksi ini sebagai buntut saling klaim kepemilikan tanah, antara Pemerintah Desa Tegaldowo dengan PT Semen Gresik Pabrik Rembang. Masalah tersebut berujung gugatan oleh PT Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari menyatakan lokasi jalan yang ditutup berstatus tanah milik desa. Hal itu diperkuat dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada 9 sertifikat bidang tanah atas nama Pemerintah Desa Tegaldowo yang digugat. Untuk luasnya, kurang lebih 5 hektar. Penutupan untuk menunjukkan bahwa ini lahan milik desa,” terangnya kepada wartawan.
Respon Perusahaan
Dampak dari penutupan tersebut mengakibatkan truk-truk pengangkut hasil tambang tidak bisa lewat jalur itu. Pengemudi truk akhirnya memilih jalur lain, namun harus memutar dengan jarak yang lebih jauh.
Situasi terpantau aman dan tidak sampai memicu gesekan antara kedua pihak.
Gugatan PT Semen Indonesia di PTUN Semarang, dilayangkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang, selaku instansi yang menerbitkan sertifikat.
Alasannya, jalan masuk ke dalam kawasan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu gamping SIG.
Pihak perusahan Semen Indonesia Group (SIG) sudah mengeluarkan pernyataan tertulis untuk menanggapi masalah itu, diantaranya :
- SIG memperoleh perizinan tambang batu gamping di Kabupaten Rembang berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu gamping pada tahun 2016 dan 2017.
- Dalam area IUP OP batu gamping SIG terdapat jalan setapak/jalan brumbung yang berstatus tanah negara bebas yang tidak dimiliki oleh pihak manapun. Dalam perkembangannya terdapat klaim atas jalan setapak yang disebutkan lokasinya berada di dalam IUP OP batu gamping SIG, meskipun tidak terdapat bukti kepemilikan yang dapat disampaikan.
- Pada 21 September 2020, SIG dan pemerintah desa Tegaldowo yang juga dihadiri Kantor BPN Rembang telah melakukan musyawarah untuk membahas jalan setapak. Adapun hasil musyawarah antara lain, Pemdes Tegaldowo mendukung SIG untuk perolehan dan/atau pendaftaran hak atas tanah untuk lahan-lahan yang berada di dalam area IUP OP batu gamping SIG, termasuk jalan setapak/jalan brumbung dan SIG bersama PT Semen Gresik berkomitmen melaksanakan program-program, untuk mendukung pemberdayaan masyarakat Desa Tegaldowo.
- Pada Mei 2024, SIG memperoleh informasi bahwa Kantor BPN Rembang telah menerbitkan beberapa sertifikat hak pakai atas nama Pemdes Tegaldowo atas jalan setapak/jalan brumbung tertanggal 30 Oktober 2023.
- SIG melakukan upaya hukum atas penerbitan sertifikat hak pakai tersebut terhadap Kantor BPN Rembang, untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
- Sebagai perusahaan BUMN, SIG berkomitmen untuk senantiasa melakukan seluruh kegiatan operasionalnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Musyafa Musa.