Rembang – Polres Rembang tidak akan menolelir tindakan pengeroyokan maupun main hakim sendiri.
Kamis siang (26 September 2024), Satreskrim Polres Rembang menunjukkan 4 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang.
Keempatnya berinisial FH (23 tahun), ZA (20 tahun), FF (26 tahun) dan MD (18 tahun), semua warga Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang. 1 tersangka lain tidak diikutkan dalam release kasus, karena masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan selain 5 orang tersangka, sebenarnya ada 4 pelaku lain yang diduga ikut terlibat, namun masih buron.
“1 orang sudah kita kantongi identitasnya dan 3 lainnya belum,” ungkap Kasat Reskrim.
Heri menceritakan awal mula peristiwa itu terjadi, ketika korban baru saja pulang melihat karnaval dari Desa Jambangan Kecamatan Sarang.
Korban bermaksud akan pulang, kebetulan melintasi jalan Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang. Ia terpaksa berhenti, karena ada rombongan karnaval akan melintas.
Kabur Ke Madura
Pelaku yang merupakan peserta karnaval mengeroyok korban, diduga sebelumnya sudah pernah punya masalah. Korban menderita luka-luka di bagian wajah.
“Jadi motif pengeroyokan karena dendam, mereka pakai tangan kosong, memukuli korban. Dengan adanya tindakan hukum, semoga masyarakat kedepan tidak mudah main hakim sendiri, ya buat pembelajaran lah,” imbuhnya.
Kasat Reskrim menimpali penangkapan tersangka diawali dari FH dulu di Kecamatan Sarang. Sedangkan 3 tersangka lain dibekuk di Madura Jawa Timur pada bulan September 2024 ini, setelah kabur usai kejadian pengeroyokan.
“Kami kenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Musyafa Musa).