Sedan – Eko Budiono (26 tahun), warga Desa Mojosari Kecamatan Sedan, tersangka pelaku pembacokan menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya, saat berlangsung release kasus di Mapolres Rembang, Kamis siang (26 September 2024).
Eko mengaku menyesali perbuatannya, karena emosi sesaat.
“Nyesel pak, tahu kalau salah. Saya meminta maaf, karena saya terpancing emosi, saya minta maaf,” kata Eko.
Eko pada hari Minggu 28 Juli 2024 lalu membacok seorang pria, AM (23 tahun) warga Desa Balongmulyo Kecamatan Kragan, dengan menggunakan parang. Lokasi kejadian berada di jalan kampung Desa Mojosari Sedan.
Telapak tangan korban sebelah kiri nyaris putus, karena berusaha menangkis sabetan parang.
Tersangka merasa cemburu, setelah melihat wanita teman dekatnya jalan bareng dengan korban.
Padahal antara tersangka dengan teman wanitanya belum jadian.
“Saya belum jadian pak, tapi sering bersama. Nggak tahu juga temen wanita ini, milih saya atau dia (korban),” imbuhnya lirih.
Jalan Lingkar Salatiga
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menyatakan dugaan kasus pembacokan tersebut karena berlatar belakang motif asmara.
“Motifnya cinta mas, pelaku cemburu buta,” bebernya.
Tersangka sempat kabur usai membacok, namun 10 hari kemudian berhasil ditangkap di jalan lingkar Kota Salatiga.
“Pelaku ini berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat,” ujar Kasat Reskrim.
Polisi menjerat tersangka pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Ia diancam hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara. (Musyafa Musa).