4 Pesan Bupati Rembang, Saat Melepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji
Suasana keberangkatan jemaah calon haji dari Kabupaten Rembang, Rabu pagi (06/05).
Suasana keberangkatan jemaah calon haji dari Kabupaten Rembang, Rabu pagi (06/05).

Rembang – Sebanyak 169 orang jemaah calon haji dari Kabupaten Rembang, Rabu pagi (06 Mei 2026) sekira pukul 05.30 Wib, berangkat dari Gedung Haji Rembang menuju Asrama Haji Donohudan Boyolali.

Sebanyak 5 unit armada bus membawa para tamu Allah yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 46 ini.

Bupati Rembang, Harno hadir langsung dalam prosesi pemberangkatan tersebut.

Bupati menyampaikan bahwa ibadah haji merupakan panggilan suci yang patut disyukuri.

“Kesempatan ini adalah nikmat yang luar biasa. Laksanakan ibadah dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan jemaah untuk menjaga kesehatan, menyiapkan diri secara fisik dan mental, serta mematuhi arahan petugas selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

“Perbanyak istirahat, patuhi arahan petugas, dan jalankan seluruh rangkaian ibadah dengan tertib dan penuh kesabaran,” imbuh Harno.

Harno turut menekankan pentingnya menjaga kebersamaan antar jemaah, serta menjaga nama baik daerah dan bangsa selama berada di Tanah Suci.

“Mohon doanya untuk Kabupaten Rembang agar semakin maju, sejahtera, dan diberkahi,” pesannya.

Suasana pemberangkatan berlangsung khidmat. Keluarga jemaah turut mengantar dan memberikan doa.

Sebagai informasi, pemberangkatan jemaah calon haji dari Kabupaten Rembang berlangsung secara bertahap.

Setelah kloter 46, kloter 47 dijadwalkan berangkat pada Rabu malam pukul 23.00 WIB, disusul kloter 48 pada Kamis (07/05) pukul 03.00 WIB, dan kloter 49 berangkat pada Kamis pukul 06.00 WIB.

Total jemaah sebanyak 1.080 orang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.