Dari Mulut Korban Keluar Darah, Mayat Wanita Terapung Di Pelabuhan Tasikagung
Temuan sesosok mayat mengapung di Pelabuhan Tasikagung, Minggu malam. (Insert) foto wajah korban.
Temuan sesosok mayat mengapung di Pelabuhan Tasikagung, Minggu malam. (Insert) foto wajah korban.

Rembang – Sesosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi tertelungkup, mengapung di bawah kapal yang bersandar di Pelabuhan Tasikagung Rembang, Minggu 25 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 wib.

Mayat tersebut belum diketahui identitasnya. Namun belakangan muncul informasi korban adalah penghuni panti di Desa Pandean Rembang.

Kali pertama keberadaan mayat diketahui oleh Bambang Puji Rahardjo (53 tahun) warga Desa Banyudono Kecamatan Kaliori yang sedang melihat orang memancing ikan.

Ia terkejut karena ada mayat seorang perempuan mengambang, persis di bawah kapal.

“Lalu saya memberitahu kepada warga Desa Tasikagung pak Giyanto, selanjutnya informasi ini dilaporkan ke polisi,” tuturnya kepada aparat yang meminta keterangan.

Kapolsek Rembang, AKP AL Sutikna menyatakan pihaknya bersama Satpolair dan Inafis Polres Rembang mendatangi lokasi kejadian, untuk mengevakuasi jasad korban. Setelah itu, dibawa ke kamar mayat RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.

Berdasarkan pemeriksaan dokter, perkiraan korban meninggal dunia 6 jam sebelum ditemukan.

“Atau kira-kira jam 5 an sore kejadiannya,” beber Kapolsek.

AL Sutikna menambahkan dari mulut korban keluar darah dan terdapat lecet di kaki sebelah kiri. Namun belum disimpulkan karena tindak kekerasan atau ada faktor lain.

Ia menyebut ciri-ciri korban meliputi usia 50 tahun ke atas, tinggi badan sekira 145 centi meter, jari manis sebelah kiri memakai cincin berwarna putih, rambut pendek beruban dan memakai daster bermotif bunga.

Kapolsek meminta masyarakat yang kehilangan keluarga untuk mengecek langsung korban di RSUD dr. R. Soetrasno.

“Silahkan informasi ini disebarkan kepada masyarakat, siapa tahu ada yang kehilangan anggota keluarga, ” pungkas Kapolsek. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.