“Uang Pensiun” Anggota DPRD Rembang 2019 – 2024, Berapa Besarannya ??
Suasana pelantikan anggota DPRD Rembang periode 2024 – 2029, hari Selasa (20/08).
Suasana pelantikan anggota DPRD Rembang periode 2024 – 2029, hari Selasa (20/08).

Rembang – 45 orang pimpinan dan anggota DPRD Rembang periode 2019 – 2024 yang berakhir masa jabatannya, berhak mendapatkan semacam uang pensiun, dengan nama hak jasa pengabdian.

Sekretaris DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menjelaskan besaran hak jasa pengabdian sudah ada regulasi aturannya.

Kalau menjabat penuh selama 5 tahun, maka memperoleh 5 kali uang representasi.

Ia memperinci, uang representasi Ketua DPRD Rp 2.100.000, maka dikalikan lima, totalnya Rp 10.500.000.

“Wakil Ketua DPRD kalau nggak salah Rp 1.675.000 kali lima, terus yang anggota biasa kira-kira Rp 1.570.000 kali lima. Kalau misalnya yang jadi DPRD melalui pergantian antar waktu, tinggal mengalikan sesuai waktu menjabat. Jika tiga tahun ya kalikan tiga,” terang Nur Purnomo.

Dari total 45 anggota DPRD Rembang periode 2019 – 2024, masing-masing 26 orang kembali terpilih, sedangkan 19 lainnya tidak lagi menjabat pada periode saat ini, 2024 – 2029. Mereka yang terpilih, dilantik di ruang paripurna gedung DPRD Rembang, Selasa 20 Agustus 2024. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.