Arah PDI Perjuangan Dan PPP Di Pilkada Rembang, Sebut Masih Waktu Isya’
Ketua DPC PDI P, Ridwan dan Zaimul Umam, Ketua DPC PPP Kabupaten Rembang.
Ketua DPC PDI P, Ridwan dan Zaimul Umam, Ketua DPC PPP Kabupaten Rembang.

Rembang – PDI Perjuangan Kabupaten Rembang menilai masa sekarang ini, ibarat baru masuk waktu Isya’ dan belum Subuh.

Hal itu untuk menggambarkan waktu jelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, tergolong masih cukup panjang.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang, Ridwan menyatakan pihaknya sampai hari ini belum menentukan sikap, akan bergabung dengan pasangan Harmonies (Harno – Moch. Hanies) yang didukung 6 partai politik atau membentuk poros baru bersama PPP dan PAN.

Ia beralasan waktunya masih sangat longgar, karena pendaftaran pasangan calon di KPU, baru akan berlangsung tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

“Rentang waktunya masih sangat puanjang, masih Isya’ ini, belum Subuh mas. Subuhnya ya tanggal 27 Agustus itu,” ungkapnya.

Menurutnya, posisi PDI P sangat dinamis, karena masih menjalin komunikasi politik dengan Partai Demokrat yang menjagokan duet Harmonies, maupun dengan PPP.

“Ada atau tidak ada deklarasi, bagi kami itu biasa-biasa saja. Toh juga informasinya belum fiks semua terkait rekom-rekom itu,” imbuh Ridwan.

Ridwan menambahkan konsep dasar PDI Perjuangan dalam menentukan arah koalisi, pasangan calon yang akan diusung harus memenangkan Pilkada.

“Target PDI Perjuangan, siapa yang kerja sama dengan PDI Perjuangan harus menang mas. Kesamaan visi misi calon, kedekatan emosional visi misi kepartaian. Kene konco kono yo konco, podo-podo dulur, tujuannya ya sama untuk membangun Rembang,” tandasnya.

Sementara itu, pihak PPP sebagai pemenang Pemilu di Kabupaten Rembang juga belum memutuskan sikap.

Ketua DPC PPP Kabupaten Rembang, Zaimul Umam Nursalim saat dihubungi belum memberikan pernyataan resmi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.