Pilkades 10 Desa Ditunda, Pemkab Rembang Ungkap Alasannya
Pilkades di Kabupaten Rembang (ilustrasi).
Pilkades di Kabupaten Rembang (ilustrasi).

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang memutuskan menunda pemilihan kepala desa (Pilkades) 10 desa, yang masa jabatan Kadesnya berakhir pada tahun 2023 dan 2024.

Pilkades rencananya berlangsung tahun 2024 ini, namun diundur tahun 2025, lantaran bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto menjelaskan pihaknya terkendala oleh sumber daya manusia (SDM) untuk melangsungkan Pilkades, kalau tetap dipaksakan tahun 2024.

Menurutnya, rata-rata mereka terlibat dalam panitia pemilihan, saat Pemilu maupun Pilkada.

“Karena tahun ini berbarengan dengan kegiatan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden. Juga ada nanti pemilihan kepala daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten. Sumber daya yang ada di desa rata-rata sudah menjadi panitia pemilihan. Makanya Pilkades kita gelar tahun 2025 saja,” terangnya.

10 desa yang akan menggelar Pilkades itu terdiri dari 8 desa karena Kades berakhir masa jabatannya, meliputi Desa Logung Kecamatan Sumber, Desa Karangmangu Kecamatan Sarang, Desa Samaran Kecamatan Pamotan, Desa Ngroto Kecamatan Pancur.

Kemudian Desa Kebloran Kecamatan Kragan, Desa Bonang Kecamatan Lasem, Desa Glebeg dan Desa Landoh Kecamatan Sulang.

Sedangkan dua desa lainnya mengalami kekosongan Kades, yakni Desa Mondoteko Kecamatan Rembang, akibat Kades sebelumnya meninggal dunia dan Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang, lantaran Kades terpilih menjadi calon anggota DPRD Rembang.

Di dua desa tersebut, untuk sementara waktu dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan