Pilkada Rembang, Calon Perseorangan (Independen) Dipastikan Tidak Ada
Pihak KPU dan Bawaslu Rembang foto bareng, ketika penutupan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan di Sekretariat KPU Rembang, Minggu (12/05) mendekati tengah malam.
Pihak KPU dan Bawaslu Rembang foto bareng, ketika penutupan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan di Sekretariat KPU Rembang, Minggu (12/05) mendekati tengah malam.

Rembang – Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau calon independen di Kabupaten Rembang, dipastikan tidak ada.

Hal itu setelah penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada hari Minggu (12/05/2024) pukul 23.59 wib, resmi ditutup.

Hasilnya, tidak ada satupun bakal calon perseorangan yang datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang.

Untuk maju menjadi calon perseorangan, setidaknya butuh dukungan minimal 42.356 orang atau 8,5 % dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Pendukung harus tersebar di minimal 8 kecamatan.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Maskutin menjelaskan tahap penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan sudah dibuka sejak tanggal 08 Mei lalu dan berakhir tanggal 12 Mei mendekati tengah malam.

“Kami tunggu sampai batas waktu terakhir penyerahan syarat dukungan, Minggu pukul 23.59, ternyata tidak ada. Jadi bisa kita simpulkan untuk calon perseorangan di Pilkada Rembang, tidak ada,” tandasnya.

Dengan demikian, pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan.

“Secara otomatis seperti itu, karena nggak ada bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan,” kata Maskutin.

Setelah tidak ada bakal calon perseorangan, maka pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Rembang, hanya menyisakan melalui jalur partai politik.

“Sudah tidak bisa lagi pakai jalur perseorangan, sehingga jalurnya tinggal satu, hanya lewat partai politik,” bebernya.

Sebelumnya sempat muncul kabar, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Rembang yang juga Kepala Desa Menoro Kecamatan Sedan, Jidan Gunorejo siap maju melalui jalur perseorangan.

Tapi hingga batas akhir penutupan penyerahan syarat dukungan, kabar itu tidak terbukti. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan