Catatan Petugas Haji (22) : Menumpahkan Semua Di Raudhah, Tempat Mustajabnya Do’a
Lega akhirnya tiba di Masjid Nabawi. (Foto atas) Jemaah berdo’a di Raudhah dekat Makam Nabi Muhammad SAW.
Lega akhirnya tiba di Masjid Nabawi. (Foto atas) Jemaah berdo’a di Raudhah dekat Makam Nabi Muhammad SAW.

Madinah – Perjalanan dari Makkah ke Madinah, butuh waktu sekira 8 jam dengan naik bus.

Petugas haji Sektor Khusus (Seksus) Masjidil Haram digilir secara bergantian, untuk bisa merasakan ibadah di Masjid Nabawi Madinah. Masing-masing mendapatkan alokasi waktu selama 3 hari.

Setelah melintasi jalan dengan kanan kiri perbukitan batu dan gurun pasir, akhirnya bus yang membawa rombongan kami tiba di depan hotel. Kala itu tanggal 16 Juli 2023.

Posisi Hotel dengan Masjid Nabawi sangat dekat. Hanya jalan kaki kira-kira 100 Meter. Selain sholat berjamaah, yang paling ditunggu-tunggu adalah berziarah ke makam Baginda Rasulullah Muhammad SAW.

Apalagi di antara makam beliau dengan mimbar, terdapat Raudhah yang menjadi tempat spesial, do’a-do’a dikabulkan Allah SWT.

Rombongan tidak sembarangan asal masuk berziarah. Tapi harus mendaftar dulu melalui aplikasi Nusuk yang bisa diunduh menggunakan smartphone. Bisa pula menggunakan surat izin (Tasreh).

Kami memperoleh jatah waktu dini hari. Antrian sangat panjang waktu itu, sehingga kami harus berjalan pelan.

“Dari antrian berdiri, kemudian antrian duduk di pelataran Masjid Nabawi. Kira-kira menunggu hampir 1 jam,” kata seorang rekan, Amrudin.

Akhirnya petugas kepolisian di Masjid Nabawi mempersilahkan kami. Lega rasanya, plong begitu sampai area Raudhah.

Setiap jemaah langsung fokus berdzikir dan menumpahkan semuanya dengan berdo’a di tempat tersebut, karena hanya diberi waktu sekira 10 menit. Sesekali terdengar suara tangisan lirih, dibalik untaian do’a para jemaah.

Tak berselang lama, sudah terdengar polisi mengarahkan jemaah segera keluar, karena harus bergantian dengan jemaah lain.

Saya sempatkan untuk mengambil video makam Nabi Muhammad SAW. Asal tidak terlalu mencolok, tak ada larangan dari polisi.

“Meski makam hanya tampak pagar berwarna keemasan, tapi seneng banget rasanya, bisa hadir berziarah ke makam baginda rasul Nabi Muhammad SAW,” batinku berjalan kaki, sambil terus menyalakan kamera HP hingga tiba di pintu keluar.

Penjagaan di Masjid Nabawi, tak seketat di Masjidil Haram. Selain itu, akses jalur tempatnya juga lebih mudah diingat.

Selama anda menghafal nomor-nomor di pintu gerbang Masjid Nabawi, insyaallah akan lebih memudahkan saat keluar masuk. Meski tergolong singkat di sini, tapi menjadi kenangan yang langsung menancap di hati.

Masjid Quba Dan Jabal Uhud

Seusai dari Masjid Nabawi, kita harus kembali lagi ke Makkah, untuk menyelesaikan jadwal penugasan.

Di tengah perjalanan, kami mendapatkan kesempatan singgah ke Masjid Quba, Masjid pertama yang dibangun Rasulullah di tepi Kota Madinah.

Kemudian singgah ke Jabal Uhud, sebuah perbukitan yang menjadi saksi perang uhud, berjarak kurang lebih 6 kilo meter sebelah utara Masjid Nabawi.

Dalam perang ini, pasukan Islam kalah, karena tidak mengindahkan arahan Nabi Muhammad SAW. Bahkan Rasulullah sampai terluka.

“Tentu bukit ini menjadi menarik, karena saksi wafatnya para syuhada. Menurut riwayat sejarah, Nabi Muhammad terluka, satu gigi beliau patah. Makanya kita ke sini,” ungkap seorang jemaah haji, Anwar.

Suasana di Jabal Uhud.
Suasana di Jabal Uhud.

Setibanya di Makkah, kami kembali dengan rutinitas tugas di Masjidil Haram.

Namun kali ini suasananya berbeda, karena kami membantu jemaah yang akan melakukan Tawaf Wada atau tawaf perpisahan, sebelum jemaah kembali pulang ke Indonesia. Jumlah jemaah di Makkah, lambat laun semakin berkurang.

Nah..setelah tulisan ini, akan saya kisahkan perburuan oleh-oleh yang menyisakan banyak cerita menarik, karena harus menyesuaikan dengan bobot koper saat penerbangan pulang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.