
Rembang – Calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memiliki kesempatan perbaikan, apabila dalam verifikasi faktual ternyata banyak yang menyatakan tidak mendukung.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Maskutin menjelaskan hal itu, saat sosialisasi tentang calon perseorangan di Hotel Pollos Rembang, hari Sabtu (04 Mei 2024).
Ia memperinci syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 42.356 orang, dibuktikan dengan foto copy KTP elektronik. Mereka setidaknya tersebar, minimal di 8 kecamatan.
Apabila jumlahnya sudah sesuai dan dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
“Jadi ada dua tahapan, verifikasi administrasi dan faktual. Kalau secara administrasi, jumlahnya tidak memenuhi syarat, ya belum bisa dilanjutkan ke verifikasi faktual,” terangnya.
Ketika verifikasi faktual atau pengecekan langsung itu, petugas dari jajaran KPU akan menanyakan apakah pemilih yang bersangkutan benar-benar mendukung pasangan calon perseorangan atau tidak ?
Jika menjawab tidak, maka calon perseorangan wajib mengganti dua kali lipatnya, saat masa perbaikan.
Misal 1.000 pemilih menyatakan tidak mendukung, calon harus menggantinya dengan 2.000 pendukung yang baru.
“Nantinya kalau data perbaikan kami terima, akan kita lakukan verifikasi lagi,” tandas Maskutin.
Setelah calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat, mereka bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, bersamaan dengan bakal calon dari jalur partai politik, antara tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
Selanjutnya melewati sejumlah tahapan penelitian berkas dan pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon digelar tanggal 22 September 2024 dan pengundian nomor urut tanggal 23 September 2024.
“Jadi pada tanggal 22 September 2024, masyarakat Kabupaten Rembang sudah bisa mengetahui siapa saja calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada,” ungkapnya.
Kemenangan Calon Perseorangan
Hingga saat ini, belum muncul tanda-tanda adanya calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Rembang 27 November 2024 mendatang.
Pasangan calon perseorangan pernah meramaikan Pilkada Rembang 2015 lalu, yakni duet Abdul Hafidz – Bayu Andriyanto. Hafidz yang merupakan politisi PPP akhirnya memilih jalur perseorangan, karena kala itu rekomendasi dari PPP tak kunjung turun.
Hafidz – Bayu menang dengan 237.963 suara, mengalahkan pasangan Sunarto – Kuntum Khairu Basa 74.133 suara dan pasangan Hamzah Fathoni – Ridwan 35.270 suara. (Musyafa Musa).

