Pendamping Pemilih Boleh Menggantikan Nyoblos, Tapi Ada Syaratnya
Lantaran ibunya sakit stroke dan tidak bisa nyoblos, sang anak menggantikan nyoblos, saat simulasi Pemilu di Desa Pandean Rembang, hari Rabu (31/01).
Lantaran ibunya sakit stroke dan tidak bisa nyoblos, sang anak menggantikan nyoblos, saat simulasi Pemilu di Desa Pandean Rembang, hari Rabu (31/01).

Rembang – Pemilih berkebutuhan khusus maupun penyandang disabilitas boleh didampingi saat menyalurkan hak suara dalam Pemilu 2024.

Bahkan pendamping bisa membantu atau menggantikan nyoblos, apabila pemilih kesulitan melakukan pencoblosan.

Hal itu terjadi saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara, hari Rabu (31 Januari 2024).

Simulasi berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Pandean, Rembang untuk mematangkan persiapan menjelang Pemilu 14 Februari 2024.

Dalam kegiatan itu, tampak seorang wanita yang sakit stroke, Mar’atun didorong dengan menggunakan kursi roda.

Sang anak, Nuryanti setia mendampingi. Setelah mendaftar, Nuryanti terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan pendamping pemilih yang disodorkan oleh petugas KPPS.

Barulah kemudian mendapatkan 5 macam surat suara, untuk dicoblos di dalam bilik suara.

Mar’atun kesulitan mencoblos surat suara. Apalagi jumlahnya mencapai 5 jenis dengan ukuran surat suara cukup besar. Akhirnya sang anak harus menggantikan nyoblos.

Nuryanti mengatakan simulasi kali ini cukup penting sebagai sarana latihan. Ia menyebut ibunya semangat mengikuti Pemilu, meski sedang sakit.

“Ibu saya bilang tetap harus menyalurkan hak suara, nggak boleh Golput. Saat Pemilu yang lalu juga begitu, beliau datang ke TPS,” tuturnya.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Maskutin menyampaikan pemilih berkebutuhan khusus maupun penyandang disabilitas yang kesulitan nyoblos, dapat diwakilkan kepada pendamping yang ditunjuk oleh pemilih tersebut. Bisa anak, kerabat maupun petugas KPPS.

“Selama tangannya bisa nyoblos sendiri, ya nggak usah digantikan. Tapi kalau sakit, misal tangan kena stroke, boleh diwakilkan,” terang Maskutin.

Tapi Maskutin mengingatkan pendamping wajib merahasiakan pilihan dan hal itu sudah tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani.

“Pendamping wajib merahasiakan pilihan yang dibantu nyoblos,” imbuhnya.

Dalam simulasi Pemilu ini, penyandang disabilitas, berkebutuhan khusus, wanita hamil, membawa Balita dan lanjut usia diprioritaskan lebih dulu menyalurkan hak suara.

Mereka disiapkan deretan kursi paling depan, supaya tidak terlalu lama menunggu.

Berdasarkan data KPU, jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Rembang sebanyak 2.766 orang, meliputi laki-laki 1.383 dan perempuan 1.383. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan