Saran Advokat Bisa Menempuh Langkah Ini, Jika Keberatan Penetapan Tersangka Alditia Rosyadi
Darmawan Budiharto, advokat dan konsultan hukum di Rembang. (Insert) release kasus perampokan disertai pembunuhan di Gresik, Jawa Timur (detik.com).
Darmawan Budiharto, advokat dan konsultan hukum di Rembang. (Insert) release kasus perampokan disertai pembunuhan di Gresik, Jawa Timur (detik.com).

Rembang – Pihak keluarga Alditia Rosyadi (28 tahun), warga Desa Sidorejo Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang disarankan mengajukan gugatan pra peradilan, apabila merasa keberatan atas langkah Polres Gresik, Jawa Timur yang menetapkan Alditia sebagai tersangka penadah.

Darmawan Budiharto, seorang advokat dan juga konsultan hukum di Rembang menyarankan hal itu, karena pra peradilan merupakan sarana hukum untuk menguji penetapan tersangka.

“Kalau masih keberatan atas penetapan tersangka, penangkapan atau penahanan, ajukan saja lewat pra peradilan,” tuturnya, Selasa malam (19 Desember 2023).

Teknis gugatan pra peradilan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Gresik. Sidang pra peradilan berlangsung estafet, dengan hakim tunggal.

“Sidang pra peradilan cepat kok, bahwasanya pra peradilan diperiksa dan diputus dalam waktu 7 hari, sejak sidang pertama ditetapkan/disidangkan mas,” kata advokat yang membuka kantor di Jl. Pemuda KM 03 Rembang ini.

Tapi menurutnya gugatan pra peradilan harus dilakukan sesegera mungkin, ketika kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian.

Ia beralasan kalau berkas pemeriksaan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan dinyatakan lengkap (P 21), kemudian berkas dakwaan diteruskan ke Pengadilan Negeri Gresik, maka secara otomatis gugatan pra peradilan gugur.

“Di kepolisian kan ada masa penahanan 20 hari dan bisa diperpanjang sampai 40 hari. Kalau tersangka masih hangat baru ditangkap, bisa segera ajukan pra peradilan. Takutnya, kalau berkas sudah lengkap, lalu perkara akan disidangkan, ya nggak bisa pra peradilan,” terangnya.

Saat diminta pendapatnya dari sisi advokat, Darmawan membeberkan dikatakan sebagai penadah, apabila membeli barang dengan harga dibawah harga pasar.

Masyarakat tentu akan bertanya, pembeli tidak tahu asal usul barang hasil kejahatan atau tidak, sehingga bisa saja berpengaruh pada harga, Darmawan mengungkapkan hal itu bisa dibuktikan di persidangan, manakala pra peradilan bergulir.

“Artinya ketidaktahuannya ini harus dibuktikan di persidangan. Misal, diBAP kok tersangka mengaku nggak tahu, tapi dipaksa penyidik, misalnya. Pasti penyidik akan dipanggil oleh hakim. Cuman penyidik kan punya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, itu yang nanti sama-sama diuji,” imbuh Darmawan.

Sementara itu, Dimas Zaki, adik Alditia Rosyadi ketika dikonfirmasi apakah akan mengajukan gugatan pra peradilan, ia menyampaikan masih dibahas oleh pihak keluarga.

“Ini masih dirembug keluarga mas,” kata Zaki melalui pesan WhatsApp.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, terjadi perampokan disertai pembunuhan di wilayah Gresik, Jawa Timur, bulan November lalu.

Pelaku membawa kabur HP milik korban. Setelah itu, HP ditawarkan lewat postingan Facebook. HP tersebut kemudian dibeli Alditia Rosyadi, sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka penadah hasil kejahatan.

Saat transaksi di depan mini market di wilayah Sluke Kabupaten Rembang, wajah mereka terekam kamera CCTV. Berkat rekaman itu pula, polisi juga berhasil meringkus tersangka pelaku utama pembunuhan.

Tanggapan Polres Gresik

Dilansir dari detik.com, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan menyatakan pihaknya sudah memiliki dua alat bukti yang kuat, untuk menetapkan Alditia Rosyadi sebagai tersangka penadah.

Antara lain HP dan bukti chat Alditia dengan pelaku perampokan disertai pembunuhan.

“Polisi juga meminta keterangan dari saksi ahli,” tandasnya.

AKP Aldhino menimpali Alditia Rosyadi membeli HP tanpa dos book, nota pembelian maupun charger, alias HP batangan. Sistemnya tukar tambah.

“Sekitar Rp 1,1 Juta, tukar tambah dengan HP miliknya (milik Alditia),” pungkas Kasat Reskrim seperti dilihat dari detik.com.

Nama Alditia Rosyadi sempat mencuat, lantaran video viral pihak keluarganya yang menyampaikan surat terbuka kepada Kapolri, bahwa Alditia disiksa oknum polisi saat pemeriksaan.

Bahkan kel4minnya sampai dibakar. Kabar tersebut juga sudah disanggah pihak Polres Gresik. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan