4 Desa Bersiap Gelar Pilkades Antar Waktu, Yukk Simak Perbedaan Tata Cara Pemilihannya
Desa Mlatirejo Kecamatan Bulu menjadi salah satu desa yang akan mengadakan Pilkades antar waktu. Tampak dua calon menunjukkan nomor urut.
Desa Mlatirejo Kecamatan Bulu menjadi salah satu desa yang akan mengadakan Pilkades antar waktu. Tampak dua calon menunjukkan nomor urut.

Rembang – Empat desa di Kabupaten Rembang bersiap menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu pada tanggal 07 September 2023, karena Kades sebelumnya meninggal dunia.

Sisa masa jabatan Kades, baru akan selesai pada bulan Desember 2025 atau masih 2 tahun 4 bulan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa, jika sisa masa jabatan 1 tahun lebih, maka diterapkan Pilkades antar waktu.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinpermades Kabupaten Rembang, Nurwanto menjelaskan keempat desa itu meliputi Desa Weton Kecamatan Rembang, Desa Mlatirejo Kecamatan Bulu, Desa Sedan Kecamatan Sedan dan Desa Blimbing Kecamatan Sluke.

“Kades yang lama meninggal dunia. Untuk periode masa jabatan di 4 desa tersebut sama, dari tahun 2019 sampai Desember 2025, “ terangnya, Senin (28/08).

Nurwanto menambahkan meski nantinya calon terpilih melanjutkan sisa masa jabatan, namun tetap dihitung 1 periode.

“Katakanlah melanjutkan hanya 2 tahun, tetap 1 periode. Karena Kades 1 orang dibatasi maksimal 3 periode, berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Jadi nanti Kades PAW jadi, punya kesempatan 2 kali lagi, “ imbuh Nurwanto.

Pilkades antar waktu, berbeda dengan Pilkades reguler pada umumnya. Kalau antar waktu, tidak dipilih oleh semua warga masyarakat yang memenuhi syarat sebagai hak pilih, tapi berdasarkan musyawarah desa dan diikuti perwakilan-perwakilan.

Musyawarah desa guna memilih Kades antar waktu ini, rencananya berlangsung serentak di 4 desa pada tanggal 07 September 2023.

“Jadi tata cara Pilkades antar waktu ini berbeda. Peserta pemilik hak suara sudah ditentukan kriterianya, hanya perwakilan-perwakilan saja. Kalau jumlah calon, maksimal 3 orang. Apabila lebih, diadakan seleksi, “ tandasnya.

Nurwanto kemudian memperinci yang berhak menjadi peserta musyawarah desa dalam Pilkades antar waktu, diantaranya seluruh perangkat desa, seluruh anggota BPD, panitia pemilihan, ketua kelembagaan desa seperti Ketua RT, Ketua RW, Ketua PKK, Ketua Karang Taruna, Ketua Posyandu, Ketua Linmas dan ditambah maksimal 5 orang perwakilan tokoh masyarakat.

Harapannya dalam musyawarah tercapai mufakat. Tapi kalau tidak bisa mufakat, baru berlangsung voting dan disediakan bilik untuk menyalurkan hak suara.

“Kalau tunjuk jari kan nggak etis ya, soalnya pilihan harus memenuhi unsur Luber. Jadi tetap disediakan bilik suara, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan