Pengecekan Kesehatan Personil TNI, Pastikan Kondisi Fisik Di Sela-Sela TMMD Reguler Desa Ngajaran
Anggota Satgas TMMD Reguler ke-130 menjalani pemeriksaan kesehatan di sekitar lokasi kegiatan.
Anggota Satgas TMMD Reguler ke-130 menjalani pemeriksaan kesehatan di sekitar lokasi kegiatan.

Rembang – Demi menjaga kondisi fisik tetap prima selama melaksanakan tugas pembangunan, anggota Satgas TMMD Reguler ke-130 menjalani pemeriksaan kesehatan di Pos Klinik Lapangan Kartika 23 yang berada di lokasi pekerjaan, Desa Ngajaran Kecamatan Sale.

Pemeriksaan kesehatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).

“Dengan aktivitas pembangunan yang cukup padat, kondisi kesehatan personil harus senantiasa diperhatikan, agar seluruh sasaran pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0720 Rembang, Kapten Inf. Khoirul Umam.

Melalui pelayanan kesehatan di Pos Klinik Lapangan Kartika 23, anggota Satgas dapat memeriksakan kondisi tubuh serta berkonsultasi apabila mengalami keluhan kesehatan, setelah melaksanakan aktivitas di lapangan.

“Kegiatan ini juga bentuk perhatian terhadap kondisi prajurit yang setiap hari bekerja bersama masyarakat untuk mempercepat pembangunan di wilayah sasaran TMMD.,” imbuh Kapten Khoirul.

Menurutnya, kesehatan personil menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang keberhasilan program TMMD Reguler ke-130. Dengan kondisi tubuh yang sehat dan stamina yang terjaga, anggota Satgas diharapkan dapat terus melaksanakan tugas secara optimal, aman, dan penuh tanggung jawab.

“Melalui pemeriksaan kesehatan secara berkala, Satgas TMMD Reguler ke-130 menunjukkan bahwa semangat pengabdian kepada masyarakat harus selalu diimbangi dengan kepedulian terhadap kesehatan diri. Sehat Prajuritnya, Lancar Pengabdiannya, Tuntas Pembangunannya,” pungkas Pasiter. (Kdm).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.