Tak Hanya Jago Perang, Tapi Juga Jago Perbaiki Rumah (5 Rumah Warga Ngajaran Ditata Dalam Program TMMD)
Anggota TNI memperbaiki rumah tidak layak huni di Desa Ngajaran, Kecamatan Sale, dalam program TMMD reguler ke-130.
Anggota TNI memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Ngajaran, Kecamatan Sale, dalam program TMMD Reguler ke-130.

Rembang – Prajurit TNI dikenal memiliki kemampuan tempur yang mumpuni, mulai dari strategi perang hingga ketrampilan menembak.

Namun, di balik kemampuan tersebut, anggota Satgas TMMD Reguler ke-130 di Desa Ngajaran Kecamatan Sale, juga menunjukkan keterampilan lain yang bermanfaat bagi masyarakat, yakni memperbaiki rumah warga.

Anggota Satgas tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga turut membantu memperbaiki rumah warga yang membutuhkan perhatian. Tercatat ada 5 rumah warga yang tidak layak, menjadi sasaran perbaikan.

Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0720 Rembang, Kapten Inf. Khoirul Umam menuturkan dengan bekal keterampilan, semangat gotong royong, dan jiwa pengabdian, para prajurit bahu-membahu mengerjakan perbaikan rumah agar menjadi lebih layak dan nyaman untuk ditempati.

“Mereka bekerja sama dengan masyarakat, menciptakan suasana kebersamaan yang menjadi ciri khas pelaksanaan TMMD. Kemampuan para prajurit mengerjakan berbagai pekerjaan konstruksi menjadi bukti bahwa personil TNI memiliki keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu mengatasi kesulitan warga di sekelilingnya,” ungkapnya, Minggu (18 Oktober 2026).

Kapten Khoirul menambahkan bagi Satgas TMMD, pengabdian tidak hanya diwujudkan melalui tugas menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melalui aksi nyata yang memberikan manfaat langsung.

“Kehadiran prajurit di tengah-tengah warga, menjadi momentum untuk mempererat kemanunggalan TNI dan rakyat. Melalui kerja sama dan gotong royong, pekerjaan yang berat terasa lebih ringan, sementara hubungan kekeluargaan semakin kuat.

TMMD Reguler ke-130 kembali menegaskan bahwa prajurit TNI tidak hanya tangguh dalam menjalankan tugas militer, tetapi juga sigap, terampil, dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat,” tandas Pasiter. (Kdm).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.