Anak Petani Selopuro Lasem Dan Mantan Ketua OSIS, Kini Balik Kampung Jadi Kapolres Rembang
Kapolres Rembang yang baru, AKBP Suryadi S.I.K.,M.H. asli Desa Selopuro Kecamatan Lasem.
Kapolres Rembang yang baru, AKBP Suryadi S.I.K.,M.H. asli Desa Selopuro Kecamatan Lasem.

Rembang – Jabatan Kapolres Rembang resmi diduduki personil baru. Kali ini putera daerah sendiri, yakni AKBP Suryadi S.I.K.,M.H.

Suryadi asli dari Desa Selopuro Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang. Ia dilantik oleh Kapolda Jawa Tengah menjadi Kapolres Rembang, melalui serah terima jabatan (Sertijab) di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Selasa (02 Mei 2023).

Sebelum menjadi Kapolres Rembang, Suryadi menjabat Kasubdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur.

Suryadi berusia 43 tahun. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002. Masa kecil hingga remajanya lebih banyak berada di Lasem. Ia tercatat sebagai Ketua OSIS di SMA N I Lasem dan dikenal sangat disiplin.

Kepala Sekolah SMA N I Lasem, Juhartutik menjelaskan Kapolres Rembang yang baru adalah alumni sekolahnya angkatan tahun 1997.

Saat masih bersekolah dulu, Suryadi aktif dalam kegiatan OSIS dan Pramuka. Setelah menjadi perwira di kepolisian, sosoknya juga terbilang humble dan dekat dengan sesama lulusan.

“Pak Suryadi terkenal humble, sama temen-temennya merangkul gitu di ikatan alumni. Meski sebagai perwira polisi, tetap nyemanak nyedulur, “ tuturnya.

Kepala Desa Selopuro, Fendy Mustika Aji membenarkan Kapolres Rembang, AKBP Suryadi asli Desa Selopuro. Ia turut bangga atas pencapaian tersebut.

“Beliau putera dari Bapak Paiman (Alm) dan Ibu Sukatmi. Orang tuanya dulu berprofesi sebagai petani. Kalau yang masih tinggal di Selopuro, kakak dan adiknya pak Suryadi, “ ujarnya.

Sementara itu, untuk Kapolres Rembang yang lama, AKBP Dandy Ario Yustiawan pindah tugas menjadi Wakapolres Kota Pati. Dandy sebelumnya menjabat Kapolres Rembang selama 1 tahun 11 bulan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.