Alasan Dibalik Tidak Semua Desa Jalani Pemeriksaan Keuangan
Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Rembang, Agus Supriyanto.
Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Rembang, Agus Supriyanto.

Rembang – Tidak setiap tahun, Inspektorat Kabupaten Rembang mampu memeriksa penggunaan anggaran di semua desa. Hal itu, karena keterbatasan tenaga auditor.

Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Rembang, Agus Supriyanto menjelaskan ada 294 desa dan kelurahan, kemudian 42 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 17 Puskesmas.

Belum lagi monitoring Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP. Padahal di sisi lain, tenaga Inspektorat terbatas, sehingga belum sanggup menjangkau pemeriksaan semua satuan kerja.

“Kendala tenaga, kami belum mampu untuk setiap tahun menjangkau semua, “ tuturnya, belum lama ini.

Untuk menentukan desa mana yang diperiksa, biasanya mengacu pada agenda yang ditetapkan oleh Sub Bagian Program Dan Perencanaan Inspektorat, atas dasar sejumlah pertimbangan.

Misalnya, seberapa besar serapan anggaran, ada temuan dugaan penyimpangan atau tidak, maupun indikator lain. Meski demikian, ia memperkirakan hampir 70 % desa per tahun, menjadi sasaran pemeriksaan.

“Kalau ada temuan, sudah ditindaklanjuti atau belum, banyak yang jadi bahan pertimbangan. Soal desa-desa mana saja yang diperiksa, sifatnya tidak giliran dari tahun ke tahun. Tapi Sub Bagian program Dan Perencanaan yang menentukan, “ beber Agus.

Auditor Muda yang tinggal di Desa Kedungasem Kecamatan Sumber ini menambahkan walaupun pengelolaan dana desa tak semua desa diperiksa, namun menurutnya tidak berimbas pada tingginya penyimpangan.

“Normatifnya gini, setiap orang tidak mau jatuh di lubang yang sama. Pengalaman dari tahun kemarin kok gini, tetap ada perubahan. Jadi nek semakin tinggi (penyimpangan), nggak, “ tandasnya.

Apalagi peran pendamping desa menjadi sangat penting, untuk membantu desa dalam mengelola keuangan.

“Di tingkat kecamatan kan ada pendamping desa, pendamping lokal desa, pendamping teknis hingga pendamping kecamatan. Sebelum kami lakukan pemeriksaan, biasanya mereka sudah lebih dulu bergerak, “ kata Agus.

Agus menekankan supaya desa menjalankan penggunaan anggaran, sesuai aturan. Menurutnya sudah secara ditail diatur, bagaimana prosedur pengadaan barang dan jasa di bawah Rp 10 Juta maupun nominal di atas Rp 10 Juta.

“Termasuk pelaksanaan kegiatan harus sampai akhir tahun anggaran dan jangan sampai melampaui. Kalau memang dirasa tidak cukup waktu, jangan dipaksakan, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan