

Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz angkat bicara terkait banyaknya proyek jalan yang belum selesai, padahal sudah mendekati akhir tahun 2022.
Abdul Hafidz, hari Rabu (29/12) membeberkan Pemkab tahun ini melakukan peningkatan dan pelebaran ruas jalan, sebanyak 26 paket. Upaya tersebut untuk memperlancar roda perekonomian masyarakat.
Hingga saat ini terdapat lima proyek pembangunan infrastruktur jalan yang sudah selesai, meliputi jalan Sekararum – Dresi, Sekararum – Sumber, Kalipang – Nglojo Kecamatan Sarang, kemudian ruas jalan Kenongo – Menoro Kecamatan Sedan, serta Kepohagung – Pragen Kecamatan Pamotan.
Sedangkan 21 proyek lainnya belum selesai. Pemicu keterlambatan salah satunya disebabkan adanya lelang ulang, karena saat lelang pertama tidak ada penyedia yang memenuhi syarat, sehingga harus dilakukan lelang ulang yang membutuhkan cukup waktu.
Belum lagi kendala turun hujan yang berdampak langsung terhadap penggarapan proyek.
“Akhirnya kita baru bergerak (pekerjaan dimulai-red) pada awal dan akhir November. Hitung-hitungan teknis memang masih dimungkinkan, tetapi ternyata ada kendala hujan, dalam tempo 10 hari Pertamina tidak mengeluarkan aspal curahnya, jadi kelimpungan semua, nah ini yang terjadi diluar dugaan, “ ungkap Bupati.
Hafidz menegaskan pekerjaan infrastruktur yang belum selesai harus dituntaskan. Pemkab memberikan perpanjangan waktu kepada pemborong, dengan konsekuensi harus membayar denda.
Pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun anggaran dapat diperpanjang sesuai Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018. Dalam Perbup itu waktu tambahan yang diberikan kepada penyedia selama 50 hari.
“Kegiatan yang berjalan ini harus selesai meskipun mundur, tidak akan mangkrak. Karena kami punya regulasi kalau kegiatan tidak selesai pada tahun berjalan itu bisa diperpanjang sampai 50 hari di tahun berikutnya, itu ada Perbupnya dan sudah berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, dengan konsekuensi rekanan kena denda, ” imbuhnya.
Bupati memaklumi adanya tanggapan miring masyarakat atas keterlambatan puluhan proyek pembangunan tersebut. Ia juga menyebut tidak ada penyimpangan anggaran dari jajarannya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru) Nugroho menjelaskan denda bagi pemborong adalah satu per mil per hari (1/1000) dari nilai kontrak. Sehingga jika 50 hari perpanjangan, maka denda yang harus dibayar 5 persen dari nilai kontrak.
Jika pekerjaan pembangunan infrastruktur itu tidak diselesaikan, maka akan menimbulkan dampak negatif. Seperti konstruksi jalan yang ada menjadi rusak, terganggunya kegiatan perekonomian warga, berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan rentan menimbulkan gejolak masyarakat.
“Kami akan bersikap memberikan kesempatan kepada semua penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, ” pungkas Nugroho. (Musyafa Musa).