Jelang Tahun Baru : Datangi Toko, Petugas Satpol PP Temukan Barang Bukti Mengejutkan
Razia Miras digiatkan Satpol PP Kabupaten Rembang. Salah satunya mengincar lokasi di Desa Gedongmulyo, Kecamatan Lasem.
Razia Miras digiatkan Satpol PP Kabupaten Rembang. Salah satunya mengincar lokasi di Desa Gedongmulyo, Kecamatan Lasem.

Lasem – Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang menggiatkan razia minuman keras, menjelang tahun baru 2023. Upaya itu untuk menjaga kondusivitas masyarakat, utamanya pada malam pergantian tahun.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono menjelaskan razia terbaru pada Selasa sore (27/12), pihaknya mendatangi sebuah toko di Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem.

Hasilnya cukup mengejutkan, karena petugas berhasil mengamankan 375 botol Miras berbagai merek, dengan kadar alkohol di atas 5 %.

“Penjual juga tidak mengantongi izin. Dulu sempat pernah punya, tapi izinnya sudah mati. Apalagi kadar alkohol di atas 5 %, dilarang dalam aturan Perda. Razia ini sudah kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, “ ujarnya.

Barang bukti Miras kemudian diamankan ke kantor Satpol PP. Nantinya pada tahun 2023 akan dimusnahkan.

“Awalnya kita mau musnahkan di tahun 2022, bersamaan dengan Hari Jadi Rembang. Tapi karena jumlahnya masih terbatas, sehingga nanti kita akan lapor pak Bupati. Kemungkinan tahun 2023 akan dimusnahkan, perkembangan lebih lanjut, kami sampaikan lagi, “ tandasnya.

Sedangkan penjual Miras sudah dipanggil ke kantor Satpol PP, untuk mendapatkan pembinaan.

Sulistiyono mengimbau kepada para pelaku usaha maupun pengelola hotel, untuk menginformasikan kepada instansi terkait, apabila menggelar kegiatan pada malam tahun baru nanti.

Selain tertib izin, tentunya Satpol PP juga bisa ikut memantau kegiatan tersebut.

“Biar kami dapat memantau, agar kegiatan berjalan baik dan lancar. Kita lakukan pencegahan adanya kerawanan-kerawanan, menjelang tahun baru, “ terang Sulistiyono.

Menurutnya, partisipasi masyarakat berperan penting dalam mewujudkan situasi Kabupaten Rembang yang aman dan kondusif.

“Kita bekerja sama dengan aparat TNI/Polri, semoga situasi Kabupaten Rembang yang aman selama ini, bisa terus kita jaga bersama. Masyarakat menjadi bagian penting, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.