

Kragan – Aparat Polres Rembang, Jawa Tengah membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Balongmulyo Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang.
Lokasi penimbunan berada di sela-sela lorong antara dua rumah, menjadi satu dengan kandang ternak ayam.
Di TKP, polisi menemukan barang bukti 4 ribu liter solar dan puluhan buah jirigen.
Polisi menangkap seorang tersangka pelaku berinisial NE (33 tahun) warga Desa Balongmulyo Kecamatan Kragan Rembang, berperan sebagai pembeli solar dari SPBU.
Sedangkan tersangka pelaku lain berinisial SR (35 tahun), warga Desa Balongmulyo Kecamatan Kragan yang diduga menjadi pengepul sekaligus penimbun solar, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Minggu siang (28 Agustus 2022), aparat Polres Rembang menggelar pers release kasus tersebut, langsung di lokasi kejadian. TKP rumah bukanlah milik tersangka pelaku SR, melainkan milik saudaranya.
Tersangka pelaku yang diamankan, NE mengaku membeli solar ke SPBU, untuk operasional penggilingan padi miliknya. Setiap hari rata-rata membeli 200 liter solar, dengan harga Rp 5.150 per liter.
NE membeli solar memakai sepeda motor mengangkut 3 jirigen dan pernah pula menggunakan truk tronton milik saudaranya. Setelah itu, solar dari dalam tangki truk disedot dan dipindahkan ke jirigen.
Berdalih usaha penggilingan padi sepi, solar kemudian ia jual kepada SR seharga Rp 5.800 per liter atau mendapatkan untung Rp 650 per liter.
Ia mengaku sudah 20 hari melakukan tindakan tersebut. Kalau ditotal, 4 ribu liter solar disetorkan kepada SR, sehingga dirinya mendapatkan keuntungan Rp 2.600.000. Uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
“Awal mulanya saya ditawari SR, daripada penggilingan padi sepi. Jadi saya hanya menyiapkan solar yang sudah saya beli dari SPBU, kemudian diambil oleh SR pakai motor roda tiga Tossa, “ ujarnya.
Tersangka menyadari perbuatannya salah. Pria yang sudah mempunyai dua anak ini menyesal, seraya berjanji tidak akan mengulangi lagi.
“Kapok pak, “ jawabnya singkat.
Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan membeberkan kasus terungkap berawal dari kecurigaan polisi melihat banyaknya antrian pembeli membawa jirigen di SPBU wilayah Kecamatan Kragan.
Setelah diselidiki, ternyata ada pihak-pihak yang menyelewengkan BBM bersubsidi.
“Yang paling utama adalah pembelian solar menggunakan jirigen. Butuh waktu relatif lama menelusuri satu per satu, hingga kami menemukan kasus penyalahgunaan, “ ungkapnya.
Polisi menduga kuat SR mempekerjakan sejumlah orang, untuk membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU.
“Peran SR ini salah satunya menyediakan jirigen. Setelah yang disuruh dapat solar, solar harus dijual kepada SR, “ imbuh Kapolres.
Setelah solar ditimbun tersangka SR, polisi belum mengetahui akan dilarikan kemana. Teka-teki itu akan terjawab, jika SR tertangkap. Saat digrebek polisi, yang bersangkutan sudah kabur dari rumahnya.
“Itu nanti akan bisa kita ungkap lebih lanjut, apabila SR kita amankan. Solar dijual kemana dan kepada siapa, “ tandasnya.
Khusus bagi tersangka yang sudah ditangkap, polisi mengenakan pasal 55 Undang-Undang Minyak Dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar. (Musyafa Musa).