3 Orang Diamankan!! Judi Dadu Kocar Kacir Digrebek Polisi, Bersamaan Sedekah Bumi
Aparat Polres Rembang menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus judi dadu di Desa Karangsekar Kecamatan Kaliori.
Aparat Polres Rembang menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus judi dadu di Desa Karangsekar Kecamatan Kaliori.

Kaliori – Arena judi dadu di kawasan sekitar Punden Desa Karangsekar Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, digrebek aparat Polres Rembang, Kamis malam (18 Agustus 2022) sekira pukul 23.00 Wib. Penggrebekan bersamaan dengan kegiatan sedekah bumi di kampung tersebut.

Tiga orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial AM warga Desa Sumber Kecamatan Sumber diduga sebagai bandar, kemudian K dan N warga Desa Babadan Kecamatan Kaliori.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan pihaknya semula menerima informasi dari masyarakat, terkait aktivitas perjudian dadu.

Tim Opsnal bergerak menuju TKP, akhirnya mengamankan mereka bertiga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 1 orang berperan sebagai bandar, sedangkan 2 lainnya merupakan penombok.

“Setelah kita amankan, tersangka pelaku kita bawa menuju Polres Rembang, untuk ditahan. K dan N perannya penombok, “ ujarnya saat pers release, Jum’at (19 Agustus 2022).

AKP Heri memperinci barang bukti yang diamakan dari TKP meliputi uang tunai Rp 2.205.000, satu lembar beberan, dua buah tempurung/batok, tiga buah mata dadu dan sebuah tatakan mata dadu.

“Tersangka kita kenakan pasal 303 KUHP, ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara, “ tandas Kasat Reskrim. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan