Memungkinkan Awal Ramadhan Berbeda Hari, Begini Seruan Kemenag Rembang
Ucapan selamat menunaikan ibadah puasa dari Kepala Kemenag Rembang, Muhammad Fatah.
Ucapan selamat menunaikan ibadah puasa dari Kepala Kemenag Kabupaten Rembang, Muhammad Fatah.

Rembang – Hari pertama Ramadhan tahun ini dimungkinkan berbeda. Muhammadiyah sudah jauh-jauh hari mengumumkan bahwa puasa Ramadhan dimulai pada hari Sabtu (02 April 2022), sedangkan pemerintah kemungkinan mulai hari Minggu (03 April 2022).

Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Muhammad Fatah menjelaskan bahwa secara resmi, pihaknya tetap mengacu pada pengumuman pemerintah.

Namun apabila berbeda, ia mengimbau umat Islam terutama di Kabupaten Rembang untuk selalu mengedepankan semangat persaudaraan, toleransi dan saling menghormati.

“Kami mengajak seluruh lapisan umat Islam untuk menegakkan sikap ukhuwah, sikap toleran dan mengedepankan situasi kondusif di tengah masyarakat, “ ujar Fatah, Jum’at (01/04).

Fatah juga mengingatkan seputar pentingnya protokol kesehatan, saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Tokoh agama dan tokoh masyarakat harus menjadi contoh yang baik, dalam hal kedisiplinan Prokes.

“Sebagai ikhtiar kita bersama untuk menghentikan pandemi Covid-19, “ tandasnya.

Lebih lanjut Fatah mengajak supaya bulan Ramadhan menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Tidak hanya kesalehan individu, tetapi juga kesalehan secara sosial.

“Mari kita semarakkan bulan Ramadhan ini dengan menunaikan sholat tarawih, memperbanyak tadarus, infaq dan sadaqah. Semoga kita selalu mendapatkan petunjuk dan bimbingan dari Allah SWT, “ pungkas Fatah.

Sementara itu, pada Jum’at sore (01/04) pihak Kementerian Agama Kabupaten Rembang siap menggelar pantauan ketinggian hilal di pinggir Pantai Wates, Kaliori, untuk dilaporkan kepada Kementerian Agama RI, dalam menentukan awal Ramadhan.

Beberapa tahun lalu kegiatan serupa, pernah diadakan di Pantai Binangun Lasem, kemudian di kawasan bukit Watu Layar Bonang – Binangun. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.