Rembang – Hingga saat ini Kantor Imigrasi Pati belum bisa menerbitkan paspor elektronik.
Kepala Sub Seksi Verifikasi Dan Ajudikasi Kantor Imigrasi Pati, Farhan Ferdiansyah ketika talk show di Radio R2B Rembang, hari Kamis (21/10) menyebutkan paspor terbagi menjadi 2 tipe, yakni paspor biasa dan elektronik. Bedanya, untuk paspor elektronik sudah dilengkapi chip pengaman.
“Sedangkan paspor biasa belum ada chip nya. Tapi secara fungsi, sama, “ kata Farhan.
Saat ini, Kantor Imigrasi Pati sebatas menerbitkan paspor biasa. Menurutnya, Kantor Imigrasi di kota-kota besar sudah mengeluarkan paspor elektronik, seperti di Semarang, Solo maupun Yogyakarta.
“Mungkin sudah ada survei dari Dirjen, peminat paspor untuk Kantor Imigrasi tingkat kabupaten agak sedikit, jadi yang menerbitkan paspor elektronik hanya di kota-kota besar, “ imbuhnya.
Sementara itu, Junaidul Fitriyono selaku Analis Keimigrasian di Kantor Imigrasi Pati mengungkapkan bagi masyarakat yang menghendaki paspor elektronik, solusinya bisa mengurus ke Kantor Imigrasi yang sudah melayani.
Ia mencontohkan kalau dulu warga Kabupaten Rembang ketika akan memperoleh paspor, harus datang ke Kantor Imigrasi terdekat yakni di Pati. Sekarang, pengurusan paspor bisa dilakukan di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.
“Misal bapak ibu warga Rembang ingin mengurus paspor elektronik, bisa datang ke Semarang, Solo atau Jogja. Kok ternyata berada di Jakarta, mau ngurus di sana, monggo ndak masalah, “ terang Junaidul.
Junaidul menambahkan pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Pati selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap berjalan, dengan protokol kesehatan secara ketat. Per hari dibatasi, separuh dari kapasitas normal atau kuotanya sekira 100 orang.
“Nggak hanya petugas pelayanan memakai masker, tetapi pemohon yang masuk ke dalam kantor juga dicek suhu tubuhnya, dibatasi biar tidak berkerumun. Jadi kantor kami sudah dicek oleh Satgas Penanganan Covid dan dinilai layak, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).