Rembang – Kesemrawutan lalu lintas di sekitar Pasar Rembang menjadi fokus perhatian instansi terkait. Senin pagi (04 Oktober 2021) tim gabungan melakukan penertiban pedagang yang berjualan di luar pasar dan penataan parkir kendaraan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menjelaskan berdasarkan hasil diskusi dengan instansi lintas sektor, diketahui masalah mendasar pemicu kesemrawutan adalah pedagang tidak resmi dan parkir kendaraan.
“Kita tadi sudah diskusi dengan Indagkop, Dishub dan Satlantas. Kedepan fokusnya melakukan penertiban parkir dan pedagang yang berada di luar pasar, “ tuturnya.
Teguh Maryadi mengakui Bupati Rembang tetap mengizinkan masyarakat yang berjualan di luar pasar, namun dengan syarat lapak dagangannya dibatasi panjang 1,5 Meter dan lebar 1 Meter. Tapi kenyataan di lapangan, masih banyak pedagang yang melebihi toleransi tersebut. Maka pihaknya memberikan waktu 2 – 3 hari kepada pedagang untuk menyesuaikan.
Setelah tertib, baru tim gabungan akan melanjutkan penanganan ke masalah penataan parkir.
“Sesuai arahan pak Bupati, silahkan pedagang di luar pasar dikasih space. Akan kita ingatkan kepada pedagang di luar pasar, hak mereka itu per orang, lapaknya 1,5 Meter dan lebar 1 Meter. Ini masih proses identifikasi sebenarnya berapa jumlah pedagang tidak resmi yang masih aktif, “ imbuh Teguh.
Sementara itu, Andi Widodo, seorang pengguna jalan mengaku hampir setiap hari melintas di jalan lingkar Pasar Rembang. Menurutnya, jangan semata-mata mengandalkan penertiban tim gabungan saja, karena mereka tidak mungkin melakukan pengawasan secara terus menerus.
Ia mengajak masyarakat juga bisa ikut ambil bagian. Caranya, dengan mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas di jalan lingkar pasar.
“Selama ini masih banyak yang melanggar aturan muternya, sehingga memperparah keadaan. Apalagi kalau pas jam-jam ramai. Ya pengguna jalan mohon lah bisa mematuhi, kan sudah jelas ada rambu, “ paparnya. (Musyafa Musa).