Sumani Memohon Maaf Dan Minta Keringanan, Majelis Hakim Sampaikan Pesan
Hakim yang menyidangkan terdakwa Sumani, dalam kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga.
Hakim yang menyidangkan terdakwa Sumani, dalam kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga.

Rembang – Sumani, terdakwa pembunuhan 4 orang, memohon maaf kepada keluarga korban atas tindakannya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu siang (29/09), pria berusia 44 tahun warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang tersebut mengaku secara pribadi sangat menyesali perbuatannya.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban yang mulia, “ kata Sumani saat sidang melalui zoom meeting.

Sumani juga mengatakan tidak melakukan perencanaan, saat membunuh 4 orang yang masih 1 keluarga itu. Ia beralasan menghabisi keempat korban, karena spontanitas pada malam ia bertamu.

“Saksi yang mengatakan sing wis yo wis (yang sudah ya sudah) sing durung dirembuh meneh (yang belum dimusyawarahkan lagi-red), itu nggak ada yang mulia, “ imbuhnya.

Sumani selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan, atas tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman mati.

“Kalau diizinkan yang mulia, saya minta keringanan tuntutan itu, “ ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum, yang menanggapi secara lisan tetap pada tuntutannya, yakni hukuman mati.

Anteng menyatakan sidang dengan agenda putusan akan digelar hari Rabu, 06 Oktober 2021. Ia meminta kepada terdakwa Sumani untuk banyak berdo’a, membaca Alqur’an dan jangan patah semangat, karena masih ada yang harus dihadapi.

“Biar tenang, banyak sholat, banyak baca Alqur’an. Sebagai bentuk penyesalanmu, tentunya yang utama minta maaf kepada Tuhan, “ kata Anteng.

Sebagaimana diberitakan, Sumani menjadi terdakwa kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Rembang, bulan Februari 2021 lalu.

Motif pembunuhan, karena Sumani ingin menguasai harta benda korban, akibat terlilit banyak hutang. Kecanduan judi online menjadi salah satu sebab, hutang terdakwa menumpuk. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan