Simak Seksama!! Sulaksono Meluruskan Informasi Yang Sempat Viral Ini
Sulaksono, perangkat desa Jolotundo Kecamatan Lasem.
Sulaksono, perangkat desa Jolotundo Kecamatan Lasem.

Lasem – Sulaksono (45 tahun), seorang perangkat desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang menegaskan bahwa tidak ada perangkat desa di kampungnya yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen.

Ia perlu mengklarifikasi hal itu, karena sempat muncul pemberitaan oknum perangkat desa Jolotundo memalsukan dokumen, supaya sang isteri bisa menikah lagi. Kasus langka tersebut viral dan menjadi sorotan masyarakat.

Sulaksono, Kamis siang (16 September 2021) mengatakan dalam isi pemberitaan, tersangka pelaku oknum perangkat desa berinisial S dan isterinya bekerja sebagai Kepala PAUD.

Ia sendiri kebetulan berinisial S dan isterinya juga mengajar di PAUD. Sontak saja, dirinya menjadi sasaran banyak pertanyaan dari teman, tetangga maupun saudara.

“Temen-teman dari luar daerah juga WA dan telefon. Ya saya berulang kali jawab, itu bukan saya. Tapi oknum perangkat desa di kampung lain, bukan di Desa Jolotundo, “ tuturnya.

Sulaksono berharap setelah klarifikasi ini, bisa menjernihkan kesalahpahaman, sekaligus membersihkan nama perangkat desa Jolotundo.

“Sebenarnya kemarin itu kepikiran terus, ya ini saya luruskan demi nama bersihnya perangkat desa Jolotundo. Untuk beberapa media yang memberitakan, alhamdulilah sudah merevisi, “ imbuh Sulaksono.

Sulaksono membenarkan terkait kasus pemalsuan dokumen untuk sarana menikah, korbannya memang warga Desa Jolotundo. Korban adalah wanita guru PAUD, memiliki hubungan dengan tersangka wanita yang menjadi pimpinannya sebagai Kepala PAUD.

“Posisi sekolah PAUD tidak berada di desa kami, tersangka pelaku Pasutri juga warga di luar Jolotundo, “ terangnya.

Untuk korban yang identitasnya disalahgunakan tersebut, sempat melakukan beberapa kali sidang pencabutan status di Pengadilan Agama. Bahkan ia sendiri turut hadir menjadi saksi di persidangan. Posisi sekarang ini, warganya yang menjadi korban sudah resmi menikah.

“Saya kebetulan tahu masalah ini. Mulai penyalahgunaan identitas terungkap, kemudian proses pencocokan, mediasi hingga sidang pencabutan di Pengadilan Agama Rembang, saya ikut mendampingi. Jadi sedikit banyak ya paham, “ pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Polres Rembang menangkap pasangan suami isteri dari sebuah desa di Kecamatan Lasem, berinisial SC (44 tahun) dan BD (37 tahun), karena diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen, supaya sang isteri bisa menikah lagi.

Hasil penyidikan polisi terungkap, motif pemicunya masalah ekonomi dan kelainan seksual sang wanita. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan