Rembang – Sumani, terdakwa pembunuhan 4 orang sekeluarga dituntut hukuman mati, dalam persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu siang (15/09).
Jaksa penuntut umum, Alfi Nur Fata menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya tergolong sadis, sehingga menghilangkan 4 nyawa. Selain itu, terdakwa tidak berterus terang dan memberikan keterangan yang berubah-ubah, sejak proses penyidikan.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa, tidak ada, “ kata Fata.
Jaksa menambahkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh 4 orang, 2 diantaranya anak-anak. Selain memenuhi unsur pembunuhan berencana, tindakan terdakwa juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Jaksa akhirnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati, “ paparnya.
Anak-anak korban Alm. Ki “Anom” Subekti turut menyaksikan jalannya sidang. Mereka menangis, ketika jaksa membacakan tuntutan. Salah satu anak korban, Ika Mardianasari menganggap tuntutan tersebut merupakan hukuman setimpal.
“Sesuai lah dengan apa yang dilakukan kepada keluarga kami, “ tuturnya.
Ika berharap saat putusan Majelis Hakim, terdakwa dapat dihadirkan langsung di lokasi persidangan. Selama ini terdakwa mengikuti sidang dari dalam Rutan, depan PN Rembang.
“Ingin sebenarnya terdakwa bisa dihadirkan ketika putusan nanti, sebagai bentuk merasakan apa yang kami rasakan. Kalau kayak gini kan dia nggak tahu, kami keluarganya seperti apa, “ ungkap Ika dengan mata sembab.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Setyo Langgeng menyatakan siap membacakan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya tanggal 29 September mendatang.
“Kami selaku penasehat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Rembang, akan mengajukan nota pembelaan pada intinya mengajukan permohonan supaya terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya, “ kata Setyo.
Sebelumnya, Sumani (44 tahun), warga Dusun Pandak Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang didakwa membunuh seniman Ki “Anom’ Subekti, isteri dan kedua anaknya di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, bulan Februari lalu.
Kala itu terdakwa merampas uang dan perhiasan milik korban, untuk membayar hutang. Terdakwa terbelit hutang, akibat ketagihan judi online. (Musyafa Musa).