

Lasem – Pasangan suami isteri dari sebuah desa di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang diamankan aparat Polres Rembang, Jawa Tengah, karena terlibat kasus unik.
Diduga sang suami berinisial SC (44 tahun), oknum perangkat desa menggunakan identitas milik seorang perempuan tetangganya, supaya sang isteri, berinisial BD (37 tahun) bisa menikah lagi.
Motifnya, karena faktor ekonomi dan terindikasi BD memiliki gairah berhubungan intim yang luar biasa, sampai-sampai suaminya merasa kewalahan.
Suami isteri ini sejak awal sudah sepakat, untuk membayar hutang, BD yang sehari-hari menjadi Kepala PAUD mengambil jalan pintas menjual diri dengan cara mencari sasaran laki-laki lain yang mau diajak menikah, melalui aplikasi pertemanan secara online.
BD kemudian berkenalan dengan pria dari Kecamatan Sale, Rembang, berinisial A. Saat jumpa darat, BD mengaku masih perawan. Setelah berpacaran selama 2 Minggu, sama-sama cocok, memutuskan untuk menikah.
Saat itulah muncul niat dari tersangka, memalsukan identitas sang isteri, BD dengan menggunakan identitas milik wanita tetangganya, berinisial I yang berstatus belum menikah, sampai terbit buku nikah dari KUA. I sendiri merupakan guru PAUD yang kebetulan dikepalai BD.
Kasus terbongkar, setelah korban I akan menikah dengan calon suaminya mendatangi KUA Lasem. I kaget ternyata berstatus sudah menikah. Merasa identitasnya disalahgunakan, I melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang, sekira bulan Mei 2021 lalu.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Aryo Yustiawan dalam release kasus, Senin (13 September 2021) mengatakan selama menikah dengan suami baru, BD mendapatkan jatah uang Rp 450 Ribu setiap Minggu.
“Suami lamanya yang membantu mengurus surat-surat dengan cara yang tidak betul, supaya isterinya bisa menikah lagi dengan pria lain dan bisa mendapatkan penghasilan. Jadi dokumen nikah asli, proses pengajuannya yang dipalsukan, “ kata Kapolres.
Dandy menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan wanita yang menjadi tersangka, BD mengaku pada malam hari melayani suami barunya, sedangkan pada siang hari mengajar di Lasem dan mampir ke rumahnya, untuk melayani suami pertama.
“Kurang puasnya si isteri ini, “ paparnya.
Saat menyadari tindakannya akan terkuak, tersangka pasangan suami isteri tersebut sempat kabur ke Bali. Polres Rembang berhasil menciduk tersangka di Pulau Dewata.
Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pemalsuan dokumen, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Kini tersangka meringkuk di dalam sel Mapolres Rembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Musyafa Musa).