RPH Tidak Memungkinkan, Pemkab Rembang Perbolehkan Penyembelihan Hewan Qurban Secara Mandiri
Sapi diangkut dari Pasar Hewan Pamotan.
Sapi diangkut dari Pasar Hewan Pamotan.

Rembang – Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang masih membolehkan penyembelihan hewan qurban di lingkungan Masjid maupun rumah warga, namun dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, karena masih pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto mengakui kapasitas rumah pemotongan hewan (RPH) milik pemerintah untuk melayani penyembelihan, masih kurang memungkinkan. Maka pihaknya tetap mengizinkan penyembelihan secara mandiri, dengan menjalankan protokol kesehatan.

“RPH kami memang sangat terbatas kapasitasnya, jadi kami masih mengizinkan pemotongan mandiri oleh masyarakat, “ beber Agus, Senin (19 Juli 2021).

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah memastikan panitia qurban dalam kondisi sehat, mengenakan lengan panjang dan bermasker, kemudian membawa alat potong masing-masing dan dilarang adanya antrian warga menunggu daging qurban.

“Antara petugas yang memotong ternak dengan yang membagi daging dalam satuan lebih kecil dipisahkan, biar tidak terlalu berkerumun. Saat penyaluran, langsung didistribusikan kepada penerima, “ tandasnya.

Agus menambahkan di setiap kecamatan pihaknya menyiagakan 4 – 5 orang personil petugas teknis peternakan, guna melakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah penyembelihan hewan qurban. Tujuannya, untuk memastikan kondisi daging qurban layak dikonsumsi.

“Nanti akan dibantu dokter hewan dari kabupaten yang sifatnya monitoring atau supervisi, “ imbuhnya.

Sementara itu, pihak Takmir Masjid Agung Rembang sudah mengumumkan bahwa pada hari Selasa (20 Juli 2021) tidak menggelar Sholat Iéd secara umum, dengan alasan mengikuti ketetapan pemerintah. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan