Dokumen Kependudukan Tak Perlu Lagi Dilegalisir, Kalau Cetakan Lama Bagaimana ??
Seorang tukang becak melintas di depan baliho besar di pinggir jalur Pantura Rembang, yang mengumumkan dokumen kependudukan tidak perlu dilegalisir.
Seorang tukang becak melintas di depan baliho besar di pinggir jalur Pantura Rembang, yang mengumumkan dokumen kependudukan tidak perlu dilegalisir.

Rembang – Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sejak keluaran tahun 2019 tidak perlu dilegalisir, jika untuk keperluan penting. Semisal mendaftar sebagai TNI/Polri, urusan perbankan, maupun berangkat haji dan umroh.

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, Moch. Daenuri menuturkan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 tahun 2019.

Dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil yang tidak perlu legalisir, meliputi kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan beberapa dokumen lain. Pasalnya, tanda tangan yang ia teken sudah dalam bentuk barcode atau tanda tangan elektronik, sehingga sangat kecil kemungkinan dipalsukan.

“Dokumen yang kita terbitkan pakai barcode, sudah dipakai untuk daftar TNI/Polri. Selama ini ya nggak ada complain. Perbankan misalnya, unduh aplikasi barcode. Dilihat dengan HP apapun, di dalam barcode itu akan terlihat dokumen sudah saya tandatangani, “ terangnya, Senin sore (31/05).

Menurutnya, ia memang sempat menolak puluhan dokumen sudah berbarcode, akan dilegalisir ke instansinya.

“Mungkin warga belum tahu. Tapi setelah tahu nggak perlu legalisir, informasinya cepet nyebar, “ imbuh pejabat asal Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan ini.

Lalu bagaimana dengan dokumen kependudukan cetakan lama yang belum ada barcode atau masih ditandatangani Kepala Dindukcapil secara manual ?

Khusus yang seperti itu, Daenuri menyampaikan masih harus dilegalisir sebagai pengesahan, jika warga menyertakan foto copyan, untuk melengkapi persyaratan tertentu.

“Nah, cetakan lama yang masih nampak tanda tangan saya, pak Sodiq, pak Gatot (Kepala Dindukcapil sebelumnya-Red) itu yang masih perlu dilegalisir, “ ujarnya.

Sementara itu, Siti Maesyaroh, seorang warga Sulang mengapresiasi adanya pembaruan dokumen kependudukan yang lebih modern, memanfaatkan kemajuan teknologi. Setidaknya hal itu tidak terlalu merepotkan masyarakat, bolak-balik hanya untuk keperluan legalisir.

“Lhah ya hari gini kok semisal masih ada legalisir, tampaknya kok nggak pas ya, ribet. Setelah ada sistem barcode, tentunya bagus untuk mempermudah pelayanan masyarakat, “ beber Siti. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan