MK Tolak Gugatan Harno – Bayu, Begini Komentar Cabup Terpilih Abdul Hafidz
Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih, Abdul Hafidz & Muhammad Hanies Cholil Barro’ (baju hijau).
Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih, Abdul Hafidz & Muhammad Hanies Cholil Barro’ (baju hijau).

Rembang – Calon Bupati Rembang incumbent yang terpilih lagi, Abdul Hafidz mengaku bersyukur setelah Mahkamah Konstisusi (MK), Selasa sore (16 Februari 2021) menolak permohonan gugatan Pilkada dari pasangan calon Harno – Bayu Andriyanto.

Abdul Hafidz mengakui hal itu sudah sesuai dengan prediksi awal, karena selama Pilkada pihaknya menilai tidak terjadi kecurangan, apalagi secara masif, terstruktur dan sistimatis sebagaimana yang disangkakan.

“Allah memberikan petunjuk kepada MK dengan keputusan yang adil dan benar, “ tandasnya.

Abdul Hafidz menambahkan kemenangan ini merupakan kemenangan bersama. Jangan sampai masyarakat terkotak-kotak, hanya karena imbas beda pilihan Pilkada 2020 lalu.

“Proses pemilihan ini cukup panjang dan lelah, alhamdulilah sudah selesai. Mari kita bersama-sama membangun Rembang yang kita cintai ini, “ kata Hafidz.

Hafidz juga mengimbau para pendukungnya untuk tidak meluapkan euforia kemenangan dengan cara-cara konvoi maupun berkerumun, yang bisa mengakibatkan pelanggaran protokol kesehatan.

“Lebih baik berucap syukur saja, “ imbuhnya.

Hafidz kemudian menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, KPU, Bawaslu, tim kuasa hukum, maupun partai politik pengusung yang sudah mengawal proses demokrasi ini sampai tuntas.

“Muda-mudahan kedepan Kabupaten Rembang akan lebih baik, “ kata pria asli Dusun Mudal Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Rembang ini.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, penasehat hukum pasangan calon Harno – Bayu Andriyanto, Nimerodin Guloe, menanggapi putusan MK sudah jelas, belum ada alasan yang dapat menyimpangi pasal 158.

“Secara akademik putusan ini masih dapat dikaji dan diperdebatkan, akan tetapi secara yuridis bersifat final dan mengikat, ” kata Guloe melalui pesan singkat WhatsApp. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan