Rembang – Setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, pasangan calon pemenang Pilkada, Abdul Hafidz dan Mochamad Hanies Cholil Barro’ langsung diumumkan oleh DPRD Rembang dalam sidang paripurna, Jum’at siang (19/02).
Ketua DPRD Rembang, Supadi menyatakan sidang paripurna ini menjadi bagian penting, karena hasilnya langsung diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Jawa Tengah.
“Usai paripurna, segera diteruskan ke provinsi Jawa Tengah, “ ungkap Supadi.
Supadi menambahkan dengan gerak cepat tersebut, diharapkan pasangan calon Abdul Hafidz dan Hanies Cholil Barro’ dapat dilantik pada tanggal 26 Februari 2021, bersama-sama dengan daerah lain yang Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, hari Minggu (21 Januari 2021), di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang berlangsung tasyakuran penetapan pasangan calon Hafidz – Hanies.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang, Ridwan memastikan pihaknya akan mengawal kebijakan-kebijakan Hafidz – Hanies, supaya kedepan menjadi pelayan rakyat yang lebih baik.
“Semoga menjadi pemimpin amanah, kita akan kawal terus bersama partai pengusung lainnya, “ kata Ridwan.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo mengakui belum bisa dipastikan apakah pasangan Abdul Hafidz dan Hanies Cholil Barro’ jadi dilantik tanggal 26 Februari atau ikut pelantikan gelombang berikutnya. Tapi yang jelas, proses pengurusan terus berjalan.
Hari Selasa atau Rabu besok, Purnomo memperkirakan sudah ada informasi lebih valid, terkait jadwal pelantikan.
“Hari Jum’at saya bersama Setwan DPRD ke provinsi antar berkas asli, juga belum bisa memastikan. Hari Sabtu, pengajuan sudah masuk aplikasi Kementerian Dalam Negeri. Outputnya berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati. Kunci pelantikan, harus ada SK. Pemkab Rembang sama provinsi, terus update koordinasi. Kami optimis pasangan calon terpilih dapat dilantik pada gelombang pertama, “ tandasnya.
Sebelumnya, hasil Pilkada Kabupaten Rembang sempat digugat pasangan calon Harno – Bayu ke Mahkamah Konstitusi, sehingga mengakibatkan penetapan pasangan Hafidz – Hanies molor. Kini setelah diputus MK, pasangan Hafidz – Hanies tinggal menunggu waktu pelantikan saja. (Musyafa Musa).