

Rembang – Sidang gugatan Pilkada Kabupaten Rembang akhirnya dimasukkan ke dalam putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Sidang putusan dismissal akan berlangsung pada hari Selasa, 16 Februari 2021 pukul 16.00 Wib.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang Divisi Hukum Dan pengawasan, Musoffa, Senin pagi (15/02) menjelaskan dari total 130 permohonan sengketa Pilkada, ada 87 daerah yang akan diputus melalui sidang dismissal, salah satunya Kabupaten Rembang.
Pihaknya merasa lega, karena kemungkinan besar permohonan pemohon (pasangan calon Harno & Bayu Andriyanto-Red) akan ditolak, sehingga tidak perlu sidang pembuktian.
“Biasanya putusan dismissal akan menolak keseluruhan dalil pemohon, kita lega. Artinya, MK sudah merasa yakin dengan sejumlah alat bukti yang disampaikan termohon (KPU) maupun dari Bawaslu, sehingga tidak perlu lagi dilanjutkan ke sidang pembuktian, “ terangnya.
Meski demikian KPU tetap akan menunggu keputusan dismissal, termasuk jika ada kemungkinan lain, semisal diperintahkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat.
“KPU juga tidak under estimate, misal putusan dismissal ada perintah PSU ya kita siap. Itu kalau ada lho ya, tapi kami optimis keputusan KPU akan dikuatkan oleh MK, “ imbuh Musoffa.
Musoffa menambahkan salinan putusan dismissal akan diserahkan kepada KPU pusat. Setelah itu diteruskan ke KPU Kabupaten Rembang. Paling lama 5 hari setelah KPU Kabupaten Rembang menerima salinan putusan tersebut, pihaknya harus menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Jadi dihitung 5 hari setelah salinan putusan diterima KPU Rembang, semoga paling lama 2 hari kita sudah menerima, “ papar Komisioner warga Desa Sendangwaru, Kecamatan Kragan, Rembang ini.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum pasangan calon Harno – Bayu Andriyanto, Nimerodin Guloe berpendapat lain. Pengacara dari Pati ini optimis permohonannya akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Alasannya, data yang diajukan menjadi alat bukti sangat lengkap.
“Menurut kami bukti-bukti yang kami sampaikan membuktikan Pilkada Rembang telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, masif dan sistimatis, sehingga mengakibatkan selisih suara, “ tandasnya lewat pesan WhatsApp, Senin pagi (15/02).
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Rembang dimenangkan pasangan Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’ dengan memperoleh 214.237 suara, sedangkan pasangan Harno – Bayu Andriyanto meraup 208.736 suara atau hanya terpaut 5.501 suara (1,3 %). Pasangan Harno – Bayu mengajukan gugatan ke MK, karena menemukan indikasi pelanggaran dan kecurangan di 47 tempat pemungutan suara (TPS).
Seperti apa isi putusan dismissal MK Selasa sore besok ? Radio R2B akan mengupasnya lebih lanjut, melalui siaran langsung kanal youtube MK. (Musyafa Musa).