Hari Terakhir Masa Jabatan Hafidz – Bayu, Agenda Keduanya Berbeda
Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto dalam suatu kesempatan. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19.
Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Abdul Hafidz (berpeci) dan Bayu Andriyanto (bertopi) dalam suatu kesempatan. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19.

Rembang – Hari Selasa (16 Februari 2021) per pukul 24.00 Wib, menjadi hari terakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto.

Kepala Bagian Protokoler Dan Komunikasi Pimpinan Daerah Setda Rembang, Arif Dwi Sulistya menjelaskan pada hari terakhir kerja ini, Bupati Rembang Abdul Hafidz tidak ada undangan keluar kantor. Tetapi fokus menyelesaikan disposisi surat menyurat.

Untuk Wakil Bupati, Bayu Andriyanto terjadwal mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Puskesmas Rembang I.

“Di luar itu, tidak ada agenda kedinasan lain, “ tutur Arif.

Arif menambahkan setelah berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rembang, maka posisi Bupati akan dijabat oleh Pelaksana Harian Bupati. Dalam hal ini sudah ditunjuk Penjabat Sekretaris Daerah Rembang, Edy Supriyanta, yang juga merupakan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Soal jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, daerah-daerah yang Pilkadanya tidak ada gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), akan berlangsung tanggal 26 Februari 2021. Tapi bagi daerah yang hasil Pilkadanya digugat ke MK, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan digelar tanggal 02 April 2021.

Hanya saja setelah sengketa Pilkada Rembang langsung diputuskan MK Selasa sore, bahwa permohonan pasangan calon Harno – Bayu Andriyanto ditolak, maka pasangan pemenang Pilkada, Abdul Hafidz dan Muhammad Hanies Cholil Barro’ tetap bisa dilantik pada gelombang pertama, tanggal 26 Februari mendatang.

“Jadi memungkinkan dilantik pada tahap pertama, hal itu sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui video conference 2 atau 3 hari yang lalu, “ papar Arif.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menyampaikan Bupati diisi Pelaksana Harian, karena rentang waktunya tidak terlalu lama, sampai ada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati baru. Sedangkan posisi Wakil Bupati dibiarkan kosong sementara, setelah tanggal 16 Februari, sampai adanya pelantikan.

“Pengisian jabatan sementara hanya Pelaksana Harian Bupati, kalau Wakil Bupati nggak ada, “ ungkapnya.

Nur Purnomo menambahkan hari Rabu (17/02) dijadwalkan serah serima jabatan dari Abdul Hafidz kepada Edy Supriyanta. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan