Tawa Di Tengah Sidang Gugatan Pilkada Rembang, Ini Pemicunya
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih (mkri.id).
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih (mkri.id).

Jakarta – Derai tawa kecil sempat terjadi di tengah suasana formalitas sidang gugatan Pilkada Kabupaten Rembang, yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa pagi (02 Februari 2021).

Hal itu berawal dari hakim MK, Enny Nurbaningsih yang tidak mengerti dokumen pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, karena terdapat kata men TMS kan. Ia kemudian langsung bertanya apa arti TMS.

“Saya nggak mengerti karena tidak ada kepanjangannya. Ada temuan administrasi dan rekomendasi, kemudian KPU men TMS kan calon PPK. Singkatan TMS itu apa, “ tanya Enny, sebagaimana dilansir dari kanal youtube MK.

Kemudian dijawab “tidak memenuhi syarat yang mulia“.

Enny pun menanggapi lain kali singkatan semacam itu dijabarkan, supaya tidak memicu kesalahpahaman.

“Karena artinya bisa lain nanti, untung tidak teman tapi mesra, “ imbuhnya disambut tawa kecil sejumlah peserta sidang.

Enny dikenal sebagai sosok hakim yang teliti dan tegas. Menjelang sidang akan ditutup, ia mengingatkan kepada kuasa hukum KPU Rembang, untuk melengkapi kartu tanda anggota (KTA) yang masih berlaku.

“Ada Imam Munandar, tolong KTA dilengkapi ya. KTA yang masih berlaku, yang sekarang sudah expired, “ ungkap wanita berusia 58 tahun kelahiran Pangkal Pinang ini.

Enny juga memerintahkan kepada kuasa hukum pihak terkait, pasangan calon Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’, Paskaria Tombi untuk melengkapi tanda tangan dari kuasa hukum lainnya.

“Kuasa hukum pihak terkait banyak sekali ya. Banyak sich nggak apa-apa, tapi kalau bisa semuanya harus tanda tangan. Keterangan dari pihak terkait, jumlah kuasa hukum kan 24 orang nich, tapi yang tanda tangan hanya sebagian kecil. Dilengkapi ya, “ pungkasnya.

Mendengar arahan tersebut, kuasa hukum pihak terkait, Paskaria Tombi langsung menyanggupi.

“Siap yang mulia, “ kata Paskaria. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan