Loket Pelayanan Tilang Di Kejaksaan Negeri Rembang, Ini Bedanya Sebelum Dan Sesudah Pandemi
Pegawai Kejaksaan Negeri Rembang di loket pelayanan tilang. (Foto atas) Selebaran berisi aplikasi online untuk mengurus pengambilan barang bukti tilang.
Pegawai Kejaksaan Negeri Rembang di loket pelayanan tilang. (Foto atas) Selebaran berisi aplikasi online untuk mengurus pengambilan barang bukti tilang.

Rembang – Bagi anda yang terkena tilang akibat pelanggaran lalu lintas, mulai bulan Januari 2021 ini tidak perlu susah-susah untuk antre mengambil barang bukti.

Kami sempat datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Rembang, lokasi yang sebelum pandemi Covid-19, tiap hari Rabu selalu ramai berjubel antrean masyarakat akan mengambil barang bukti. Namun sekarang suasana di loket pelayanan tilang sepi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Hartoyo mengatakan sebelum pandemi Covid-19, pernah dalam seminggu, jumlah pelanggar lalu lintas sebanyak 1.000 orang.

“Bisa dibayangkan betapa sesaknya antrean, “ kata Eko.

Setelah pandemi, terutama memasuki bulan Januari 2021, hanya puluhan saja per pekan. Hal itu disebabkan giat operasi kepolisian di jalan raya menurun drastis.

“Karena masa pandemi ya, nggak boleh ada kerumunan, jadi sangat jauh berkurang, “ ungkapnya.

Apabila masyarakat terkena tilang, Eko mengajak warga untuk membuka laman website tilang.kejaksaan.go.id. Setelah itu, masukkan nomor register tilang sesuai berkas, untuk melihat besarnya denda.

Langkah berikutnya, klik tombol bayar. Anda akan memperoleh kode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang melalui Kantor Pos atau ke hampir semua Bank bisa melayani, bahkan termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Ini terobosan baru, guna memudahkan warga yang kena tilang. Biar nggak antre lama, nggak ribet dan transparan, “ terang Eko.

Menurut Eko, setelah denda tilang dibayar, warga dipersilahkan mau memilih datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri atau memanfaatkan jasa petugas pos.

Kalau mengambil barang bukti ke kantor kejaksaan, warga bisa menentukan hari apa akan datang. Tinggal menggunakan pilihan di dalam aplikasi tilang.kejaksaan.go.id.

Sedangkan pengantaran petugas pos, barang bukti dapat dikirim ke rumah warga. Biaya pengiriman boleh dibayar ketika petugas pos datang.

“Kantor Pos dengan Kejaksaan sudah ada MoU pengantaran barang bukti pelanggar lalu lintas. Saat membayar denda tilang di Kantor Pos, warga bisa langsung bilang sama pihak Pos untuk diantar barang buktinya. Nanti sistem di loket Kejaksaan mengetahui hal itu, otomatis akan ada tindak lanjut antara Kejaksaan dan petugas pos, “ imbuhnya.

Ditanya berapa total setoran ke kas negara dari pelanggar lalu lintas di Kabupaten Rembang ? Menurutnya, sebelum pandemi rata-rata mencapai Rp 5 Miliar per tahun. Tapi setelah pandemi ini, dipastikan merosot tajam. Lebih-lebih beban masyarakat juga semakin berat, menghadapi imbas pandemi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan