

Rembang – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Abdul Hafidz dan Mochamad Hanies Cholil Barro’, Selasa malam (15/12) pukul 23.20 Wib resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Rembang.
Hal itu setelah proses rekapitulasi suara selesai, pasangan Hafidz – Hanies mendapatkan 214.237 suara, sedangkan pasangan lawannya Harno – Bayu Andriyanto meraih 208.736 suara. Selisihnya 5.501 suara atau 1,3 %.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi mengumumkan hasil Pilkada, usai proses rekapitulasi di Gedung Balai Kartini memakan waktu 13 jam.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, “ paparnya.
Dari hasil rekapitulasi tersebut, Hafidz – Hanies yang diusung Partai PPP, PKB, PDI Perjuangan dan Golkar menang di 9 kecamatan meliputi Kecamatan Bulu, Sale, Sarang, Sedan, Pamotan, Sulang, Pancur, Sluke dan Kecamatan Lasem.
Sedangkan duet Harno – Bayu yang diusung Partai Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKS dan Hanura unggul di 5 kecamatan, masing-masing Kecamatan Rembang Kota, Kaliori, Sumber, Gunem dan Kecamatan Kragan.
Saksi pasangan calon Harno – Bayu, Ali Ircham mengaku sudah menyampaikan keberatan, seperti adanya kotak suara tidak tersegel, pemilih tidak memenuhi syarat namun bisa nyoblos dan sejumlah temuan kejanggalan, sehingga membuatnya enggan meneken tanda tangan hasil rekapitulasi.
“Banyak hal yang jadi catatan kami, substansional maupun administrasi. Akan kami proses lebih lanjut, “ ungkapnya.
Soal gugatan, pria warga Desa Bajingjowo Kecamatan Sarang yang pernah menjadi anggota DPRD Rembang dari Partai Nasdem ini menyebut akan dirapatkan dulu. Ia berpendapat gugatan tidak selalu ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi bisa memanfaatkan saluran lain. Meski tidak merubah hasil kemenangan, baginya tak masalah.
“Nggak hanya MK, mungkin di Bawaslu, kemudian di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-Red). Selama masih di jalur hukum, kita akan upayakan, “ kata Ali.
Ketua Tim Kampanye Hafidz – Hanies, Zaimul Umam menjelaskan selisih suara antar dua pasangan calon sebesar 1,3 %. Padahal berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 06 tahun 2020, untuk sebuah daerah seperti Kabupaten Rembang, dengan jumlah penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak 1 % dari total suara sah atau sekira 4.200 suara.
Umam pesimis jika gugatan diajukan ke MK akan diproses, karena tidak memenuhi syarat tersebut.
“Kalau mengacu peraturan itu, mestinya nggak bisa. Sengketa Pilkada Kabupaten Rembang ini bisa diproses kalau selisihnya paling banyak 1 %, lha ini terpautnya lebih dari 1 %, “ ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyatakan pihaknya sudah memberikan jawaban gamblang, terhadap keberatan saksi pasangan calon Harno – Bayu. Meski demikian jika saksi menolak tanda tangan, tetap tidak akan mempengaruhi penetapan.
“Yang jelas tidak mengurangi keabsahan dari rekap ini. Sudah kita jawab sesuai regulasi yang ada, “ kata Iqbal.
Apabila masih keberatan, Iqbal menambahkan gugatan ke MK maksimal 3 hari setelah penetapan hasil Pilkada. Ia juga turut menyinggung untuk mengajukan sengketa Pilkada, ketentuan selisih suara paling banyak 1 %.
Sejumlah kalangan memperkirakan jika gugatan diajukan ke MK, akan tetap diterima. Namun kemungkinan besar tidak ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan perkara, karena syarat wajibnya belum terpenuhi.
Terlepas dari semua itu, ternyata tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Rembang mencapai 87 % atau tertinggi nomor 2 se Jawa Tengah. Suara sah untuk dua pasangan calon 422.973, ditambah dengan suara tidak sah 5.586, artinya total warga yang nyoblos 428.559.
Angka 87 % ini melampaui target yang dicanangkan KPU setempat, kala itu hanya 77,5 %. (Musyafa Musa).