Pilkada Rembang : Sirekap Gangguan, Rekapitulasi Suara Gunakan Cara Manual. Sore Ini Diskors
Saksi pasangan calon mengamati pembukaan kotak berisi hasil rekapitulasi suara dari salah satu kecamatan, di Gedung Balai Kartini Rembang, Selasa siang (15/12).
Saksi pasangan calon mengamati pembukaan kotak berisi hasil rekapitulasi suara dari salah satu kecamatan, di Gedung Balai Kartini Rembang, Selasa siang (15/12).

Rembang – Karena aplikasi penghitungan suara secara online, Sirekap mengalami gangguan server, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menggunakan rekapitulasi suara manual melalui sistem Excel. Meski konsekuensinya, proses rekapitulasi menjadi lebih lama.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Moh. Zaenal Arifin menjelaskan hal itu ketika akan memulai rekapitulasi suara manual di Gedung Balai Kartini Rembang, Selasa (15 Desember 2020).

“Gangguan Sirekap tidak hanya di Kabupaten Rembang, makanya disetujui ya kalau kita gunakan secara manual dengan Excel, “ tanya Moh. Zaenal Arifin yang disetujui pihak saksi pasangan calon dan Bawaslu.

Rekapitulasi suara manual dimulai sekira pukul 10.00 Wib, kemudian diskors sekira pukul 13.50 Wib untuk istirahat selama 1 jam. Saat diskors, rekapitulasi suara baru menyelesaikan 5 kecamatan, meliputi Kecamatan Sumber, Bulu, Gunem, Sale dan Kecamatan Sarang.

Posisinya, pasangan calon nomor urut 1, Harno – Bayu Andriyanto mengantongi 62.717 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’ lebih unggul, dengan mendapatkan 64.843 suara.

Saksi pasangan calon Harno – Bayu, Ali Ircham sempat memprotes soal kotak suara tidak tersegel di salah satu TPS di Kecamatan Sale. Selain itu, ada 3 orang pemilih di Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang yang menurutnya tidak memenuhi syarat, namun bisa menyalurkan hak suara. Ircham mendesak diadakan pemungutan suara ulang.

“Dia kan pindah nyoblos, mana formulir A 5 nya, nggak berhasil ditunjukkan. Ini kelalaian, yang kita soroti dari sisi penyelenggaraan. Bukan soal menang atau tidak, termasuk kotak suara tidak tersegel, memang tidak merubah angka, ” bebernya.

Sementara itu, saksi pasangan calon Hafidz – Hanies, Ridwan menganggap hal-hal yang disampaikan oleh saksi pasangan calon 01 tidak substansial. Apalagi sebenarnya sudah diselesaikan di tingkat TPS. Ia mencontohkan usulan pemungutan suara ulang, mestinya diajukan 4 hari setelah pemungutan suara. Padahal sekarang sudah lewat lebih lama.

“Termasuk kotak suara nggak disegel, itu merubah angka atau tidak, itu yang substansial. Kalau nggak terpenuhi, ya gugur dengan sendirinya, “ kata Ridwan.

Pukul 15.00 Selasa sore ini, rekapitulasi suara akan dilanjutkan untuk 9 kecamatan lainnya. Kalau lancar, diperkirakan rekapitulasi suara akan selesai tengah malam nanti. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan