7 Wartawan Rembang Ikut Fellowship Jurnalism, Ada Pesan Dari Wapres Ma’ruf Amin
Pemaparan melalui zoom dengan tema “Wartawan sebagai agen perubahan perilaku untuk penanggulangan pandemi Covid-19”, Senin sore (14/12).
Pemaparan melalui zoom dengan tema “Wartawan sebagai agen perubahan perilaku untuk penanggulangan pandemi Covid-19”, Senin sore (14/12).

Rembang – 63 % keberhasilan sosialisasi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, ditentukan melalui media.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Beni Monardo menyampaikan hal itu, ketika berlangsung pertemuan melalui zoom dengan tema “Wartawan sebagai agen perubahan perilaku untuk penanggulangan pandemi Covid-19”, Senin sore (14 Desember 2020).

“Keberhasilan sosialisasi nggak lepas dari peran media. Setiap ada berita-berita yang mengarah hoax, kami dibantu oleh temen-temen wartawan untuk meluruskan, “ ujarnya.

Doni menyebut saat ini sudah ada program Fellowship Jurnalism Perubahan Perilaku, bentuknya kalangan wartawan membuat tulisan yang banyak memuat tentang protokol kesehatan dan perubahan perilaku akibat pandemi. Tanpa program tersebut, pihaknya akan merasa sangat berat. Maka ia setuju apabila program Fellowship Jurnalism Perubahan Perilaku yang semula dicanangkan 3 bulan, dapat diperpanjang lagi.

“Wartawan hari ini tak ubahnya seperti dokter. Dokter sebagai garda terakhir. Kita-kita ini sebagai ujung tombaknya, komunitas, salah satunya adalah wartawan, “ imbuh Doni.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Attal S. Depari mengakui wartawan menjadi garda terdepan untuk terus mengkampanyekan protokol kesehatan kepada masyarakat. Mereka juga melakukan kontrol terhadap kepatuhan protokol kesehatan di ruang-ruang publik, fasilitas umum, lembaga pemerintah dan juga termasuk ketika momen Pilkada lalu.

“Mereka inilah yang setiap hari melahirkan laporan di media masing-masing tentang protokol kesehatan dan 3 M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Kampanye ubah perilaku ini, menurut saya nggak boleh berhenti, “ bebernya.

Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh berpendapat ketika pandemi Covid-19 terjadi, yang paling mahal adalah bagaimana menumbuhkan partisipasi dan empati publik. Kondisi itu yang mencetuskan lahirnya Fellowship Jurnalism Perubahan Perilaku, guna menyadarkan masyarakat bahwa kita harus berubah.

“Orang alim itu orang yang sangat paham dengan bahasa isyarat. Saya kira Covid-19 ini lebih dari isyarat, makanya kita harus berubah, berubah dan berubah, “ ungkapnya.

Muhammad Nuh juga mendukung program Fellohship Jurnalism Perubahan Perilaku diperpanjang.

“Kalau kuliah 3 bulan evaluasinya susah, minimal 1 semester baru bisa dievaluasi. Untuk itu bisa diperpanjang biar genap 1 semester, “ urainya.

Sementara itu, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin dalam kesempatan tersebut menilai pers memiliki peran sentral dalam penanganan pandemi Covid-19. Perubahan perilaku masyarakat tidak hanya dibutuhkan saat ini, tetapi juga secara berkelanjutan agar menjadi budaya dan gaya hidup baru, meski sudah ada vaksinasi sekalipun.

“Saya setuju kalau program ini (fellowship jurnalism-Red) dilanjutkan, “ tandasnya.

Ma’ruf menyebut berdasarkan survei literasi digital oleh Kementerian Komunikasi Dan Informatika menunjukkan media sosial sarana utama masyarakat mendapatkan informasi. Maka pers perlu menghadirkan informasi yang inovatif dan kreatif, kemudian disebarkan ke media sosial.

“Hal ini perlu diperhatikan oleh insan pers, “ pungkas Wapres.

Sebelumnya, 3.517 wartawan dari seluruh Indonesia lolos seleksi Fellowship Jurnalism Perubahan Perilaku per bulan Oktober 2020. Termasuk wartawan di Kabupaten Rembang, terdapat 7 orang yang mengikuti program tersebut. Mereka setiap bulan ditarget menyajikan minimal 15 berita dan 1 feature, terkait perubahan perilaku masyarakat menghadapi pandemi Covid-19. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.