Pilkada Rembang : Pemilih Dengan Suhu Badan Melampaui 37,3 Derajat, Boleh Nyoblos Tidak ?
Droping logistik Pilkada diterima di balai desa Pandan, Kecamatan Pancur.
Droping logistik Pilkada diterima di balai desa Pandan, Kecamatan Pancur.

Rembang – Setiap tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang pada hari Rabu, 09 Desember 2020 akan disiapkan bilik suara khusus, bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius.

Langkah tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan pemilih semacam itu terpapar Covid-19, sehingga harus dipisahkan dengan pemilih lain pada umumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi menjelaskan jumlah TPS sebanyak 1.365 titik. Per TPS ada 4 bilik suara untuk tempat nyoblos, masing-masing 3 bilik suara biasa dan 1 bilik khusus. Lokasi bilik khusus dipisahkan dengan TPS.

“Settingan TPS yang jelas ada bilik khusus, bagi pemilih suhu badan 37,3 derajat akan diarahkan ke bilik khusus, tidak perlu lagi ke TPS. Di bilik khusus itu dijaga KPPS pakai pakaian hazmat (alat pelindung diri lengkap), jadi tetap bisa nyoblos, “ terangnya.

Iqbal menambahkan logistik Pilkada sudah mulai disalurkan dari PPK menuju desa. Setelah itu, dari desa ke masing-masing TPS, sehingga pada hari Rabu, 09 Desember 2020, semua sudah siap.

“Senin dan Selasa distribusi ke desa, tanggal 08 Desember Selasa ini semua sudah sampai di desa. Pada hari yang sama 08 Desember, distribusi dari desa ke TPS. Pihak kepolisian dan TNI ikut mengawal proses ini, “ imbuh Iqbal.

Iqbal mengingatkan pemilih yang akan datang ke TPS, wajib menggunakan masker, membawa KTP elektronik atau surat keterangan, dan membawa pulpen untuk nyoblos surat suara.

“TPS buka dari jam 7 pagi sampai 1 siang. Jangan lupa bawa pulpen sendiri-sendiri, biar nggak dipakai bergantian, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan