Puluhan Mahasiswa Geruduk DPRD Rembang, Ternyata Soroti Dua Masalah Ini
Mahasiswa saat dialog di gedung DPRD Rembang, Senin (07/12).
Mahasiswa saat dialog di gedung DPRD Rembang, Senin (07/12).

Rembang – Sekira 50 an orang mahasiswa di Rembang, mendatangi gedung DPRD Rembang, hari Senin (07 Desember 2020). Mereka memprotes dugaan praktek politik uang dan masih adanya kampanye selama masa tenang, menjelang hari pencoblosan Bupati dan Wakil Bupati.

Kalangan mahasiswa ini mendesak supaya DPRD mengambil sikap, sehingga pesta demokrasi Pilkada berjalan lebih sehat.

“Kami menuntut aksi-aksi yang melanggar aturan perundang-undangan semacam itu, ditindak tegas. Jangan dibiarkan, “ teriak salah satu mahasiswa dari Kecamatan Sarang, ketika audiensi di ruang paripurna Gedung DPRD Rembang.

Wakil Ketua DPRD Rembang, Ridwan yang menemui peserta aksi mengatakan masalah dugaan politik uang dan kampanye di masa tenang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pihaknya akan meneruskan desakan mahasiswa kepada Bawaslu maupun tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya terdapat unsur Kejaksaan Negeri dan Polres.

“Kebetulan hari ini kami di DPRD ada tes swab, kita sedang berduka, karena ada kawan anggota DPRD yang meninggal dunia. Tapi bagaimanapun karena ada tamu yang ingin menyampaikan aspirasi, harus tetap kita terima. Tentu akan kita teruskan kepada para pihak yang berkompeten, “ beber Ridwan.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menanggapi penindakan politik uang, tidak berdasarkan dari “katanya-katanya”. Tetapi harus ada saksi dan bukti. Bawaslu sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mengamankan barang bukti. Maka akan lebih baik jika menjumpai politik uang, langsung dilaporkan kepada Bawaslu.

Sejauh ini pihaknya lebih mengaktifkan jajaran sampai tingkat TPS, untuk mempersempit ruang gerak pelaku politik uang.

“Kita coba keliling patroli, setidaknya membatasi gerakan. Orang mau bagi uang kan nggak fullgar, misal pura-pura bertamu, sulit terdeteksi. Modus operandi yang dilakukan tidak mudah dilacak. Beda kalau masyarakat melaporkan bawa barang bukti dan saksi. Kalau hanya katanya-katanya, ya belum bisa. Jujur saja kita belum temukan, “ ungkap Totok.

Sedangkan menyangkut kampanye di masa tenang antara tanggal 6 – 8 Desember melalui media sosial, harus dipastikan dulu apakah hal itu memenuhi unsur kampanye atau tidak. Sebuah materi bisa dikatakan kampanye, apabila memuat visi, misi dan program pasangan calon. Tapi khusus alat peraga kampanye sudah mulai dibersihkan sejak tanggal 06 Desember kemarin, ketika memasuki masa tenang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan